Guru sering disebut sebagai Pahlawan tanpa tandà jasa, profesi ini dinilai sangat mulia pada sebagian orang. karena memberikan pendidikan dan pengajaran kepada siswanya.
Guru sering dituntut juga untuk bisa teknologi sebagai peningkatan kualitas. Tidak hanya sebagai fasilisator tetapi juga untuk memberikan keseimbangan kepada para siswanya. Tetapi kadang tidak dimbanngan dengan penghasilan, terutama untuk setingkat guru honor yang banyak gaji dibawah Upah Menimum Regional (UMR).
Lebih dilematis lagi guru juga sering dihadapi dengan kriminalisasi, baik oleh orang tua siswa dengan perlindungan hukum yang masih lemah.
Masih ingat kasus guru di Jambi, sangat miris dunia pendidikan di negeri ini. salah seorang guru honorer di SDN 21 Desa Pematang Raman, Muaro Jambi, yang bernama Tri Wulansari ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan oleh siswanya sendiri.
Guru tersebut dilaporkan karena memangkas rambut siswanya yang diwarnai pirang. Peristiwa itu bermula ketika Tri melakukan razia rambut pada 8 Januari 2026. karena dirinya melihat ada siswa yang tidak mengembalikan warna rambut ke hitam kembali setelah liburan usai, ketika akan di tindak salah satu siswa menolak untuk dipotong rambutnya. siswa tidak terima karena rambutnya dipangkas, lalu memaki guru, spontan langsung dibalas Tri dengan tamparan.
Akibatnya siswa dan pihak keluarga kelas 6 SD itu melaporkan Tri ke polisi dengan dugaan kekerasan terhadap anak.
Persoalan harus sampai ke meja DPR RI dengan memanggil semua pihak terkait, sehingga Jaksa Agung, ST Burhanuddin yang memberikan jaminsn akan menghentikan kasus ini hingga masuk ke Kejaksaan.
Sebelumnya Kapolda Jambi telah melakukan mediaasi agar para pihak, mencari solusi damai dengan memberikan restorative justice terhadap kasus ini.
Mirisnya kasus pendidikan di Indonesia yang seharusnya sesuai Permendikbud No 11 Tahun 2025 “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi murid agar di masa depan memiliki skil, akan tetapi hari ini seakan akan diperlihatkan guru tidak mempunyai kehormatan di hadapan para murid ataupun Wali murid.
Banyak kasus-kasus yang dimana guru dianggap arogan dan sewenang-wenang oleh wali murid dalam mendidik anak mereka, tetapi itulah cara pendidikan menumbuhkan karakter baik pada setiap peserta didik.
Penulis Muhammad Syahrul Ilyas yang saat ini masih menempuh pendidik dibangku kuliah, menyampaikan kalau kita hubungkan Dengan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah pada peserta didik terdapat pada Pasal 2 ayat 1 pada poin a dan c itu guru tidak bisa disalahkan. Karena sudah jelas poin pertama menyatakan dalam huruf (a) menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara Peserta Didik ;
Pada huruf (c) ditegaskan lagi .meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali Peserta Didik;
Disana sudah jelas dari kaki hingga kepala itu sudah diatur pemerintah untuk sama semuanya supaya tidak ada antara si miskin dan si kaya.
Dan disitu dikatakan ketika siswa itu dipotong rambutnya, siswa memaki maki guru. sistem pendidikan kedepannya dan memberikan perlindungan penuh terhadap guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dalam sistem pendidikan sebenarnya sudah jelas, bahwa guru sebagai pengajar dan pendidik di Sekolah membantu siswa baik ilmu pengetahuan maupun moral.
Sementara di luar sekolah atau di rumah tanggungjawab ini diserahkan pada orang tua untuk memberikan akhlak yang baik kepada anaknya, disamping pengajaran yang didapatnya.
Dari kejadian ini jika tidak terulang pada guru yang lain perlu adanya perlindungan terhadap tenaga pendidik dan urgensi penerapan aturan sekolah secara bijak, sering dikaitkan dengan tagar #saveguru, guru hari ini tidak lagi ditakuti siswa dengan ini penulis berharap dari pemerintah bisa membuat Undang-Undang guru.
Guru harus ada bantuan hukum yang kuat dan juga tidak bisa lagi diremehkan oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab dan harapan pemerintahan khususnya Dinas terkait mendorong pembentukan badan perlindungan guru agar tenaga pendidik merasa aman dalam mendidik dan menegakkan disiplin.
Penulis : Muhammad Syahrul Ilyas (Ketua PW Ikatan Pemuda Muhammadiyah Sumsel
