BERITAIND.COM – Pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang harus diberikan secara profesional, adil, transparan, dan tanpa diskriminasi.
Namun, apabila pelayanan rumah sakit diduga dipengaruhi kedekatan dengan pejabat, anggota dewan, atau orang dalam, kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius semua pihak.
Rumah sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan yang menyangkut keselamatan jiwa manusia.
Setiap pasien berhak mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medis, tingkat kegawatdaruratan, standar profesi, dan prosedur yang berlaku, tanpa dibedakan berdasarkan jabatan, status sosial, maupun hubungan pribadi.
Jangan sampai masyarakat kecil harus menunggu untuk mendapatkan pelayanan, sementara pasien yang memiliki koneksi justru memperoleh kemudahan setelah menghubungi pihak tertentu.
Jika praktik semacam itu terbukti terjadi, persoalannya bukan hanya menyangkut ketidakadilan, tetapi juga integritas pelayanan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kesehatan.
Sorotan tersebut kini mengarah kepada RSUD Nurdin Hamzah, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, menyusul unggahan seorang pengguna media sosial Facebook yang mengeluhkan pengalaman pelayanan saat melakukan kontrol di rumah sakit tersebut.
Dalam unggahan yang beredar, pemilik akun tersebut mengungkapkan bahwa dirinya baru mendapatkan pelayanan setelah menyebutkan hubungan keluarganya dengan salah seorang pejabat.
Ia juga menceritakan bahwa sebelumnya pelayanan baru diberikan setelah direktur rumah sakit disebut menerima telepon dari salah seorang anggota dewan.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pelayanan pasien di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.
Meski demikian, kronologi dan kebenaran dugaan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait agar persoalan ini dapat dinilai secara objektif.
LMPP Tanjabtim Minta Evaluasi dan Pengawasan
Menanggapi persoalan tersebut, LMPP Tanjabtim meminta Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur memanggil Direktur RSUD Nurdin Hamzah guna meminta penjelasan mengenai standar operasional pelayanan, mekanisme antrean pasien, serta dugaan adanya intervensi pihak tertentu dalam pemberian pelayanan kesehatan.
Selain itu, LMPP Tanjabtim juga meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Timur turun langsung ke rumah sakit untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan mengevaluasi pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
LMPP turut mendesak Bupati Tanjung Jabung Timur agar melakukan evaluasi terhadap manajemen RSUD Nurdin Hamzah di bawah kepemimpinan drg. Darwin, terutama apabila ditemukan persoalan dalam pelaksanaan standar pelayanan maupun pengelolaan pengaduan pasien.
Langkah pengawasan tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa pelayanan rumah sakit berjalan sesuai ketentuan dan tidak dipengaruhi kepentingan pribadi maupun kedekatan dengan pihak yang memiliki kekuasaan.
MERATA Jangan Hanya Sebatas Slogan
Pelayanan kesehatan yang adil merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan pemerintahan yang berpihak kepada seluruh lapisan masyarakat.
Karena itu, dugaan ketidakadilan dalam pelayanan rumah sakit perlu mendapat perhatian serius, terlebih jika berpotensi membuat masyarakat kecil merasa tidak memiliki akses yang sama terhadap pelayanan publik.
Jangan sampai persoalan pelayanan di rumah sakit justru mencederai semangat slogan Bupati Tanjung Jabung Timur, MERATA, yang seharusnya mencerminkan komitmen terhadap pelayanan dan pembangunan yang menjangkau seluruh masyarakat.
Dalam urusan kesehatan, jabatan tidak boleh menjadi penentu seseorang mendapatkan pelayanan lebih dahulu.
Koneksi bukan ukuran tingkat kegawatan pasien.
Prioritas penanganan harus didasarkan pada kondisi klinis dan kebutuhan medis, bukan pada siapa yang dikenal atau siapa yang dapat dihubungi.
Oleh karena itu, klarifikasi dari manajemen RSUD Nurdin Hamzah sangat diperlukan.
Pemeriksaan yang objektif juga penting untuk memastikan apakah persoalan yang dikeluhkan tersebut berkaitan dengan kesalahpahaman, kendala prosedural, atau benar-benar terdapat penyimpangan dalam pelayanan.
Masyarakat berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak tanpa harus membawa nama pejabat atau mengandalkan orang dalam.
Rumah sakit harus berdiri di atas prinsip kemanusiaan, profesionalisme, dan keadilan. Pasien datang untuk mendapatkan pertolongan, bukan untuk membuktikan seberapa kuat koneksi yang mereka miliki.
Penulis: Jhony Tanjung, LMPP Tanjung Jabung Timur
