Home Berita KPK Tanggapi Pengunduran Diri Massal PPK pada Dinas PUPR Muara Enim

KPK Tanggapi Pengunduran Diri Massal PPK pada Dinas PUPR Muara Enim

by Slyika

PALEMBANG – Pasca puluhan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengawas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim yang mengundurkan diri secara massal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan sudah dilaksanakan secara profesional dan akuntabel.

“Kami memastikan bahwa penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK di Muara Enim telah dilakukan secara professional dan akuntabel. KPK tidak akan abuse of power dengan menindak pihak-pihak yang memang tidak terlibat dalam suatu perkara,” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (25/2/22).

Dirinya menjelaskan, KPK tetap akan melakukan upaya penindakan, jika memang pihak-pihak tersebut diduga terlibat sesuai dengan alat bukti ataupun fakta-fakta hukumnya, apapun status kepegawaiannya saat ini.

“Kami berpesan, pasca adanya peristiwa tindak pidana korupsi, seyogyanya pemerintah daerah segera bergegas melakukan mitigasi dan upaya perbaikan tata kelola pemerintahannya secara menyeluruh, termasuk manajemen kepegawaiannya, agar praktik korupsi serupa tidak kembali terulang,” tegas Ali Fikri.

Dikatakannya, upaya tersebut juga harus mendapat dukungan penuh dari seluruh individu ASN-nya. Integritas dan komitmen perbaikan harus konsisten diterapkan dalam setiap pelaksanaan tugas ASN sebagai abdi masyarakat.

“Karena, pemberantasan korupsi bukan tanggung jawab orang perorang, tetapi tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 18 Pejabat Pembuat Komite (PPK) dan 23 Pengawas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim menandatangi surat pengunduran diri sebagai PPK dan Pengawas.

Dalam surat pengunduran tertanggal 15 Februari 2022 yang ditandatangani di atas meterai itu ditujukan kepada Kepala Dinas PUPR Muara Enim.

Dalam surat pengunduran diri tersebut, ada empat poin pernyataan sikap. Pertama, tidak adanya pembelaan dan perlindungan hukum terhadap mereka yang tersandung permasalahan hukum dalam menjalankan tugas selaku PPK.

Kedua, tugas PPK merupakan tugas tambahan lainnya yang dibebankan selain tugas pokok dan fungsi struktural Dinas PUPR Muara Enim.

Ketiga, mereka tidak bisa bekerja secara optimal dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim karena waktu dan pikiran sebagian besar tersita untuk menyelesaikan permasalahan proyek di lapangan serta memenuhi panggilan dari aparat penegak hukum sehingga mempengaruhi kinerja dan psikologis.

Keempat, kurangnya sumber daya manusia dan paket kerja yang terlalu banyak dengan cakupan wilayah yang luas menyebabkan beban kerja yang tidak seimbang. (deansyah)

You may also like

Leave a Comment