PALEMBANG – Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap Rian Antoni (40), tersangka pencabulan anak di bawah umur yang sempat heboh dengan sumpah pocong yang dilakukannya beberapa waktu lalu.
Penangkapan Rian dilakukan Unit I Subdit IV Renakta/PPA Ditreskrimum Polda Sumsel di sebuah warung di Jalan Gubernur HA Bastari Jakabaring, tepatnya di seberang Kantor Kejari Palembang.
Saat ditangkap, tersangka Rian diketahui sedang bersama Kuasa Hukumnya, Jhon Fredi.
Keduanya terkejut saat melihat kedatangan petugas yang langsung mengamankan tersangka Rian.
“Tolong tunjukkan surat perintah penangkapan, kami pengacaranya ikut ke Polda,” ujar pengacara Rian, John Fredy, Rabu (24/5/23).
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya benar, tersangka Rian sudah kita amankan,” ujarnya.
Sebelumnya, Senin (22/5/23), tersangka Rian Antoni didampingi kakak perempuan dan pengacaranya sempat mendatangi Polda Sumsel untuk menuntut keadilan atas kasus yang menjeratnya.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan berkasnya telah dinyatakan P-21. Memang tidak dilakukan penahanan dan hanya diminta untuk wajib lapor,” jelasnya.
Laporan: Deansyah