Tahukah kita bahwa menjelang 21 tahun Indonesia Emas, berapa jumlah WN Palestina, pengungsi Rohingnya dan pengungsi internasional lainnya yang tinggal di Indonesia?.
Mereka itu ada yang tinggal resmi, memiliki izin tinggal dari imigrasi.
Ada yang tinggal setengah resmi karena memiliki Surat Keterangan dari UNHCR sebagai pengungsi walaupun Indonesia bukan merupakan pihak yang meratifikasi Konvensi Internasional tentang Pengungsi Tahun 1951.
Ada yang tinggal ilegal, sebagai imigran gelap.
Jangankan masyarakat, mungkin pemerintah pun tidak memiliki data akurat terkait orang asing tersebut.
UNHCR memiliki data jumlah mereka yang berada di bawah naungannya, tetapi data itu pun belum tentu diserahkan seutuhnya kepada pemerintah.
Sepertinya UNHCR menyerahkan data kepada pemerintah, jika diminta oleh pemerintah.
Jadi siapa dong yang memiliki data akurat itu? Hanya Tuhanlah yang tahu.
Imigrasi memiliki data mereka jika mereka tinggal secara legal, resmi.
Dan ketika izin tinggal mereka sudah habis berlaku, lampau waktu (over stay), kewajiban imigrasi menindaknya.
UNHCR memiliki data mereka yang memenuhi syarat untuk dapat diberikan Kartu Pengungsi (PM) issued by UNHCR.
Data yang tidak memenuhi syarat sebagai pengungsi (rejected) menurut kriteria UNHCR, pun dimiliki juga.
Mereka para pemegang KP itu ada yang pengungsi regular (PR) yang ditampung di suatu tempat tertentu dan difasilitasi serta diawasi oleh pemerintah, ada juga pengungsi mandiri (PM) yang menghidupi dirinya sendiri, tinggal semaunya sendiri di wilayah Indonesia.
PM ini ada yang berasal dari orang asing yang pernah memiliki izin keimigrasian yang resmi dari imigrasi dan kemudian menyatakan diri sebagai pengungsi kepada UNHCR yang selanjutnya diberi KP.
Ada juga yg merupakan orang asing yang masuk wilayah Indonesia secara menyelundup, secara gelap (illegal entry) dan kemudian menyatakan diri sebagai pengungsi kepada UNHCR sehingga bisa mendapatkan KP.
Mereka itu semua merupakan ancaman bagi kedaulatan Ipoleksosbudhankam (ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan) NKRI karena mereka berusaha di wilayah kita tidak memiliki izin resmi baik dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Selanjutnya tidak membayar pajak atau restribusi, menikmati fasilitas dari negara yang disubsidi pemerintah seperti BBM, Listrik, air PAM dan masih banyak lagi.
Mereka ada yang berprofesi sebagai jurnalis internasional, mungkin sebagai mafia penyelundup manusia dan pasti ada yang berstatus sebagai personal inteijen untuk kepentingan asing.
Permasalahan kehadiran orang asing itu telah, sedang dan akan terus merecoki kita karena kita belum bisa menekan negara ketiga untuk segera menampung pengungsi pemegang KP UNHCR yang berada di Indonesia.
Dengan data yang kita miliki seadanya saja, kita tidak dapat mengawasi aktifitas mereka sehingga kita pun tidak dapat mengendalikan kegiatan maupun keberadaannya.
Nah, bagaimana dengan rencana pemerintah untuk mengundang WN Palestina (WNP) korban perang di Gaza guna melanjutkan pendidikannya di pesantren-pesantren di Jawa Timur sebagaimana diinisiasi oleh Khofifah Indar Parawansa yang akan maju lagi sebagai calon Gubernur Jawa Timur yang inisiatifnya telah direspon positif oleh Prabowo sebagai presiden terpilih.
Bagaimana juga pengendalian atas WNP korban perang di Gaza yang akan ditampung di rumah sakit-rumah sakit pemerintah di wilayah Indonesia.
Misi kemanusiaan pemerintah untuk korban perang, korban proses genosida di Palestina merupakan misi yang mulia dan harus kita dukung sepenuhnya karena hal itu terkait dengan masalah kemanusiaan.
Perjuangan rakyat Palestina untuk memerdekakan diri dari penjajahan Israel identik dengan perjuangan rakyat Indonesia untuk melepaskan diri dari belunggu penjajah.
Itu perjuangan yang sangat mulia sehingga tepat sekali slogannya “Merdeka atau Mati” (syahid), mati secara mulia di hadapan Yang Maha Kuasa.
Perang antara Palestina dan Israel bukan merupakan perang antar agama.
Itu merupakan perjuangan rakyat Palestina untuk memerdekakan dirinya sehingga hal tersebut merupakan masalah kemanusiaan, bukan masalah pertikaian antar agama.
Oleh karena itu, sudah merupakan hal tepat jika pemerintah Indonesia melakukan misi kemanusian terhadap WNP itu.
Namun demikian, agar tidak terlalu merepotkan pemerintah dan rakyat Indonesia yang sebentar lagi harus memfokuskan diri guna melanjutkan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintahan baru.
Misi kemanusiaan itu cukup dilakukan di luar wilayah Indonesia saja baik itu di Tanah Palestina maupun di kapal-kapal TNI AL di perairan luar wilayah Indonesia.
Jika mereka para WNP yang merupakan orang asing tersebut sampai dibawa masuk untuk tinggal di wilayah Indonesia, maka urusan pengendalian orang asing sebagaimana saya paparkan di atas akan semakin rumit.
Kalau kata Bapak Jokowi mah ruwwet, ruwweet dan ruwweeet.
Apalagi hal tersebut akan menguras keuangan negara yang ujung-ujungnya dibebankan kepada masyarakat juga dalam bentuk pajak.
Tidak dibebankan sepenuhnya kepada bandar judi online (Judol) ataupun maupun bandar Pinjaman Online (PinJol) ilegal.
Dodi Karnida HA
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel 2020-2021
