Home Opini Bolehkah Presiden Berqurban dengan Dana APBN Atas Nama Kepala Negara ?

Bolehkah Presiden Berqurban dengan Dana APBN Atas Nama Kepala Negara ?

Sebuah Telaah Ringkas Fiqih Siyasah dan Praktik Kenegaraan

by Slyika

Pada Idul Adha 1447 H/2026 M, kebijakan Presiden Prabowo Subiyanto mengalokasikan sekitar Rp100 miliar dana Banpres/APBN untuk membeli 1.098 ekor sapi kurban menimbulkan perdebatan publik.

Di satu sisi, kebijakan ini menggerakkan ekonomi peternak lokal, memperluas distribusi daging, dan menghadirkan manfaat sosial bagi masyarakat.

Namun disisi lain, muncul pertanyaan mendasar, bolehkah seorang presiden menggunakan dana negara untuk kurban atas nama jabatannya ?

Pertanyaan ini harus diletakkan dalam kerangka Fiqih Siyasah (Politik), yaitu fikih yang mengatur tata kelola kekuasaan, amanah publik, dan kemaslahatan rakyat.

Secara Syar’i, inti ibadah Kurban bukan terletak pada darah dan daging hewan, melainkan pada Ketakwaan kepada Allah SWT.

Alquran menegaskan, “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai Allah, tetapi Ketakwaan kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al-Hajj: 37).

Rasulullah ﷺ juga pernah berkurban bukan hanya untuk dirinya, tetapi untuk umatnya.

Dari sini lahir gagasan bahwa seorang pemimpin dapat menjalankan kurban secara representatif atas nama umat atau rakyat yang dipimpinnya.

Dalam Mazhab Syafi’i, kurban pribadi mensyaratkan kepemilikan penuh atas hewan kurban.

Maka, APBN tidak boleh diklaim sebagai kurban pribadi presiden.

Namun berbeda halnya bila kurban itu diposisikan sebagai qurban imamah atau Qurban Presiden, yaitu kurban kelembagaan kepala negara untuk kemaslahatan rakyat.

Ulama seperti Ibnu Hajar al-Haitami dan Syekh asy-Syarwani memberi ruang bagi pemimpin menggunakan kas negara atau Baitul Mal untuk kurban, selama kas negara mencukupi dan tujuannya adalah maslahat umum.

Dalam konteks negara modern, APBN dapat dipahami sebagai bentuk Baitul Mal kontemporer.

Karena itu, penggunaan dana publik untuk kurban dapat dibenarkan apabila memenuhi tiga syarat, transparan, akuntabel, dan benar-benar berdampak bagi rakyat.

Ia tidak boleh menjadi pencitraan personal, tidak boleh menutup kewajiban kurban pribadi orang mampu, dan harus dikelola dengan adil.

Dengan demikian, kurban Presiden melalui APBN dapat dinilai sah secara fiqih siyasah bila dimaknai sebagai kurban kelembagaan negara, bukan kurban pribadi presiden.

Nama presiden di sana adalah simbol amanah presiden, bukan klaim kepemilikan individual.

Pada akhirnya, kurban seorang pemimpin bukan hanya menyembelih hewan, tetapi juga menyembelih ego kekuasaan demi keadilan rakyat.

Wallahu a’lam bi al-shawab.

Madi Saputra 

Penulis Pengamat Keagamaan

Redaktur: Abdul Halim

You may also like

Leave a Comment