Pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong adanya pengaturan lebih tegas terhadap kampanye LGBT kembali memunculkan perdebatan di ruang publik.
Sebagian pihak memandang usulan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap moral, keluarga, dan nilai agama yang menjadi fondasi bangsa.
Sebagian lainnya menganggap bahwa negara tidak boleh masuk terlalu jauh ke dalam wilayah kehidupan pribadi warga negara.
Perdebatan ini menunjukkan bahwa persoalan LGBT di Indonesia tidak lagi sekadar berbicara mengenai orientasi seksual atau identitas gender seseorang.
Persoalan yang sesungguhnya sedang diperdebatkan adalah bagaimana negara harus bersikap ketika berhadapan dengan kampanye, promosi, dan normalisasi suatu perilaku yang oleh sebagian besar agama di Indonesia dipandang bertentangan dengan ajaran agama.
Disinilah muncul pertanyaan penting: apakah hukum Indonesia saat ini telah memiliki perangkat yang cukup untuk mengatur persoalan tersebut, atau justru terdapat kekosongan norma yang perlu diisi melalui mekanisme Konstitusional ?
Memahami Apa yang Dimaksud dengan LGBT
LGBT merupakan akronim dari Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender. Dalam literatur psikologi modern, istilah ini digunakan untuk menggambarkan orientasi seksual maupun identitas gender tertentu.
Namun dalam perspektif hukum, terdapat perbedaan yang penting untuk dipahami.
Hukum tidak selalu mengatur identitas seseorang, melainkan lebih banyak mengatur tindakan, perilaku, dan dampak sosial yang ditimbulkan dari suatu tindakan tersebut.
Oleh karena itu, diskusi mengenai LGBT harus dibedakan antara keberadaan individu yang memiliki kecenderungan tertentu, perilaku seksual yang dilakukan, dan aktivitas kampanye atau promosi yang ditujukan kepada masyarakat luas.
Pembedaan ini penting agar pembahasan tidak terjebak pada stigma terhadap individu, melainkan berfokus pada ruang publik yang menjadi wilayah kewenangan negara untuk mengaturnya.
Pancasila dan Ketuhanan Yang Maha Esa Sebagai Fondasi Moral Bangsa
Perdebatan mengenai LGBT di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari Pancasila sebagai dasar negara.
Berbeda dengan negara sekuler yang memisahkan agama secara total dari kehidupan publik, Indonesia menempatkan agama sebagai salah satu sumber nilai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hal ini tercermin dalam Sila Pertama Pancasila, yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Menurut Prof Dr Notonagoro dalam Pancasila Secara Ilmiah Populer (Pantjuran Tujuh, 1975, halaman 98–101), sila pertama merupakan sila yang menjiwai seluruh sila lainnya.
Dengan demikian, nilai ketuhanan tidak hanya menjadi urusan pribadi warga negara, tetapi juga menjadi sumber moral bagi pembentukan hukum nasional.
Pandangan tersebut diperkuat oleh Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Oleh karena itu, hukum yang berlaku di Indonesia secara filosofis tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai agama yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
Dalam konteks ini, setiap pembentukan hukum nasional seyogyanya memperhatikan keseimbangan antara hak individu, kepentingan umum, dan nilai-nilai agama yang menjadi fondasi kehidupan bangsa.
Pandangan Islam terhadap Praktik Homoseksual
Dalam Islam, pembahasan mengenai homoseksualitas umumnya merujuk kepada kisah kaum Nabi Luth. Allah SWT berfirman:
”Dan (Kami juga telah mengutus) Luth ketika dia berkata kepada kaumnya: Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini?” (QS. Al-A’raf [7]: 80).
Ayat berikutnya menegaskan:
”Sesungguhnya kamu mendatangi laki-laki untuk melampiaskan syahwatmu, bukan kepada perempuan.” (QS. Al-A’raf [7]: 81).
Kisah serupa juga dijelaskan dalam QS. Hud [11]: 77–83 dan QS. Asy-Syu’ara [26]: 165–166.
Dalam tafsir Alquran al-‘Azhim karya Ibnu Katsir, Jilid 3, hlm. 445–447, dijelaskan bahwa ayat-ayat tersebut menjadi dasar larangan praktik homoseksual dalam Islam.
Penjelasan serupa dapat ditemukan dalam Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an karya Al-Qurthubi, Jilid 7, hlm. 243–247.
Karena itu, mayoritas ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa hubungan seksual sesama jenis merupakan perbuatan yang diharamkan.
Pandangan Kristen dan Katolik
Dalam tradisi Kristen, hubungan seksual sesama jenis umumnya dipandang tidak sesuai dengan ajaran Alkitab. Kitab Imamat menyatakan:
”Janganlah engkau tidur dengan laki-laki secara orang bersetubuh dengan perempuan; karena itu suatu kekejian.” (Imamat 18:22).
Pandangan yang sama juga ditemukan dalam Roma 1:26–27 dan 1 Korintus 6:9–10.
Dalam tradisi Katolik, Catechism of the Catholic Church paragraf 2357 menyatakan bahwa tindakan homoseksual dipandang bertentangan dengan hukum kodrati.
Namun pada paragraf 2358 ditegaskan bahwa setiap manusia harus tetap diperlakukan dengan hormat dan tidak boleh menjadi objek diskriminasi yang tidak adil.
Dengan demikian, terdapat perbedaan yang jelas antara penghormatan terhadap martabat manusia dan penerimaan terhadap perilaku seksual tertentu.
Pandangan Hindu, Buddha, dan Khonghucu
Dalam tradisi Hindu, perkawinan dipandang sebagai bagian dari dharma yang bertujuan membangun keluarga, menjaga kesinambungan keturunan, dan menjalankan kewajiban sosial keagamaan.
Prinsip-prinsip tersebut dapat ditemukan dalam Manava Dharmasastra.
Dalam ajaran Buddha, salah satu unsur moralitas adalah menghindari perilaku seksual yang salah (kāmesu micchācāra).
Penjelasan mengenai hal tersebut dapat ditemukan dalam Digha Nikaya dan berbagai komentar Buddhis modern.
Sementara itu, ajaran Khonghucu menempatkan keluarga sebagai fondasi utama kehidupan sosial.
Dalam Xiao Jing (Kitab Bakti), keberlanjutan keluarga dan penghormatan terhadap tatanan sosial menjadi bagian penting dari kehidupan yang bermoral.
Meskipun masing-masing agama memiliki pendekatan teologis yang berbeda, terdapat benang merah yang relatif sama, yaitu penempatan keluarga sebagai institusi dasar masyarakat dan hubungan laki-laki serta perempuan sebagai fondasi pembentukan keluarga tersebut.
Penolakan dari Berbagai Organisasi Keagamaan
Secara sosiologis, pandangan keagamaan tersebut tercermin dalam sikap berbagai organisasi keagamaan di Indonesia.
Selain MUI, pandangan serupa pernah disampaikan oleh Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Persis, Al-Irsyad, dan berbagai organisasi Islam lainnya.
Dalam berbagai kesempatan, lembaga-lembaga keagamaan Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu di Indonesia juga mempertahankan pandangan tradisional mengenai keluarga dan perkawinan.
Menariknya, ketika isu legalisasi dan kampanye LGBT menguat beberapa tahun lalu, muncul pula penolakan dari puluhan organisasi masyarakat dan organisasi keagamaan yang menganggap bahwa legalisasi maupun normalisasi LGBT bertentangan dengan nilai agama, budaya, dan karakter bangsa Indonesia.
Fenomena ini menunjukkan bahwa isu tersebut bukan hanya persoalan teologi, tetapi juga telah berkembang menjadi persoalan sosial yang hidup di tengah masyarakat.
Dimana Letak Kekosongan Norma Hukum ?
Apabila dicermati secara lebih mendalam, hukum Indonesia sebenarnya telah mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan kesusilaan, pornografi, perlindungan anak, dan institusi perkawinan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan secara tegas mendefinisikan perkawinan sebagai ikatan antara seorang pria dan seorang wanita.
Demikian pula berbagai regulasi lain telah mengatur perlindungan terhadap anak dari paparan materi seksual yang tidak sesuai dengan usia mereka.
Namun demikian, belum terdapat ketentuan yang secara spesifik mengatur mengenai kampanye, promosi, atau normalisasi LGBT di ruang publik.
Inilah yang oleh sebagian kalangan dipandang sebagai kekosongan norma hukum.
Kondisi tersebut menimbulkan ruang abu-abu antara kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi dengan perlindungan terhadap nilai agama, moral publik, dan ketahanan keluarga yang juga menjadi tujuan negara.
Bagaimana Kekosongan Norma Itu Dapat Diisi ?
Dalam teori hukum pembangunan yang dikemukakan oleh Prof Dr Mochtar Kusumaatmadja SH dalam Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan (Alumni, 2006, halaman 14–18), hukum harus mampu menjadi sarana pembaruan masyarakat sekaligus menjaga ketertiban sosial.
Apabila negara menilai bahwa terdapat kebutuhan untuk mengatur kampanye LGBT, maka jalur yang tersedia bukanlah melalui tindakan sepihak, melainkan melalui mekanisme Konstitusional yang sah.
Proses tersebut dapat dimulai dengan penyusunan kajian akademik yang melibatkan ahli hukum tata negara, ahli HAM, tokoh agama, psikolog, sosiolog, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Setelah itu dilakukan dialog lintas agama untuk mencari titik temu mengenai batas-batas yang perlu diatur oleh negara.
Hasil kajian tersebut kemudian dapat dituangkan dalam naskah akademik sebagai dasar pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dengan cara demikian, regulasi yang lahir tidak semata-mata merupakan aspirasi satu kelompok agama, melainkan menjadi hasil musyawarah nasional yang sesuai dengan prinsip demokrasi dan Konstitusi.
Menjaga Keseimbangan antara Hak dan Nilai Bangsa
Persoalan LGBT pada akhirnya bukan hanya tentang orientasi seksual, tetapi juga tentang bagaimana bangsa Indonesia memahami hubungan antara kebebasan individu, moral publik, nilai agama, dan dasar negara.
Sebagai negara yang berlandaskan Pancasila, Indonesia memiliki karakter yang khas.
Negara tidak boleh mengabaikan hak-hak warga negara, tetapi pada saat yang sama juga tidak dapat mengabaikan nilai agama yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat.
Karena itu, apabila terdapat kekosongan norma dalam hukum nasional, pengisiannya harus dilakukan melalui proses legislasi yang terbuka, berbasis kajian ilmiah, menghormati konstitusi, dan memperhatikan pandangan agama-agama yang hidup di Indonesia.
Dengan cara itulah hukum dapat menjadi titik temu antara kebebasan dan tanggung jawab, antara hak individu dan kepentingan bersama, serta antara demokrasi dan nilai-nilai luhur bangsa.
Dr. Ir. KH. Narmodo, MAg
Akademisi, Pengamat Kebijakan Publik dan Ketua PDM Jakbar
Redaktur: Abdul Halim
