Home Berita Fasilitator Pembangunan Kesra, Imigrasi Palopo Laksanakan Fungsi Keimigrasian

Fasilitator Pembangunan Kesra, Imigrasi Palopo Laksanakan Fungsi Keimigrasian

by Slyika

MAKASSAR – Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan Dodi Karnida bersama Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Palopo Benyamin K. Harahap dan sejumlah staf, Rabu (30/3/2021) akan melaksanakan pelayanan Eazy Passport (Kemudahan Pelayanan Paspor).

Pelayanan akan dilakukan di daerah Sorowako tepatnya di Kantor Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwuk Timur, yaitu tempat PT. Vale penghasil nikel.

Ketika dihubungi Tim Humas Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Dodi menegaskan, kehadirannya di sana dalam rangka melaksanakan fungsi imigrasi sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.

“Pelayanan Eazy Passport bagi para calon jamaah haji dan beberapa anggota keluarganya maupun para warga lain termasuk pegawai perusahaan yang ada di sana,” tutur Dodi, Senin (29/3/21).

Jumlah pemohon yang telah mendaftar, jelas Dodi, sebanyak 50 orang dan ini berarti bahwa mereka tidak usah repot mengeluarkan biaya, tenaga maupun waktu untuk datang ke Kanim Palopo (sekitar 4-5 jam perjalanan darat).

“Karena petugas imigrasi datang hadir langsung melayani permohonan paspor di tempat para pemohon,” jelasnya.

Dodi menambahkan, bahwa pada waktu yang sama akan menyerahkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi tentang Penetapan Terminal Khusus PT. Vale Indonesia sebagai tempat pemeriksaan Keimigrasian.

Terminal PT Vale yang terletak di Desa Balantang-Malili itu jika untuk kepentingan pemeriksaan keimigrasian atas kapal pengangkut barang hasil/keperluan PT. Vale oleh Kanim Palopo.

“Sebelum ini, mereka harus meminta izin terlebih dahulu kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, maka setelah adanya SK Dirjen Imigrasi tersebut yang berlaku selama 5 (lima) tahun, petugas Imigrasi harus secara otomatis melaksanakan pemeriksaan keimigrasian atas masuk/keluarnya kapal PT. Vale,” papar Dodi.

Jadi, jelas Dodi, perusahaan tidak usah mengajukan permohonan pemeriksaan keimigrasian lagi setiap akan kedatangan/keberangkatan kapal pengangkut barangnya. Cukup menyampaikan jadwal bongkar muat kapal, maka petugas imigrasi akan hadir.

“Itulah antara lain kiprah imigrasi sebagai implementasi dari fungsi keempat imigrasi selain tiga fungsi lainnya yaitu pelayanan, perlindungan masyarakat dan penegakan hukum keimigrasian”, tutur Dodi. (dk)

You may also like

Leave a Comment