Home Berita Edarkan Sabu 2 Kg, JM dan MT Terancam 20 Tahun Penjara

Edarkan Sabu 2 Kg, JM dan MT Terancam 20 Tahun Penjara

by Slyika

JAKARTA – Narkoba jenis sabu sebanyak 2 kilogram (kg) berhasil digagalkan Polres Metro Jakarta Utara. Dari pengungkapan tersebut, dua pelaku yang saat ini sudah menjadi tersangka yaitu berinisial (JM) dan (MT) diringkus polisi.

Kapolres Metro Jakarta Utara (Kombes. Pol. Guruh Arif Darmawan) membenarkan penangkapan pelaku serta pengedar sabu tersebut.

“Berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya tindak pidana narkotika yang sering terjadi di sekitaran Jembatan Tiga Raya, Penjaringan, Jakarta Utara yang diduga dilakukan oleh dua orang laki laki berinisial (JM) dan (MT),” ujarnya.

Ia melanjutkan, selanjutnya dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan oleh anggota Unit III Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara.

“Dari tangan tersangka diamankan 24 plastik klip yang berisikan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman sejenis sabu. Kemudian, satu unit timbangan digital dan tiga unit handphone,” tuturnya.

Kedua tersangka bakal dijerat dengan hukuman berat. Yaitu, Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Kesehatan.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tandasnya.

Selain Kapolres Jakarta Utara, dalam pengungkapan kasus narkoba ini juga turut dihadiri oleh Kasat Narkoba AKBP. Ahsanul Mudaffi dan Kasubbag Humas Kompol. Hesti Mardiyanto. (hans)

You may also like

Leave a Comment