MAKASSAR – Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel Dodi Karnida didampingi Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Makassar Agus Winarto serta Kasi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian Arifandi datang bersilaturahmi dengan Pejabat Pemkab Takalar yaitu Sekretaris Daerah Takalar H. Arsyad yg mewakili bupati. Ia menerima rombongan imigrasi di kantornya dan didampingi Irwan Yunus Staf Ahli Bupati dan Agussalim Kabag Hukum.
Dalam kesempatan itu, para pejabat imigrasi berkordinasi kembali sehubungan dengan telah dibuatnya Perjanjian Kerjasama (PKS) Antara Pemkab Takalar dengan Ditjen Imigrasi tentang rencana pembentukan Unit Kerja Kantor Imigrasi (UKKI) di Takalar. PKS sendiri telah ditandatangani oleh Bupati H. Syamsari, S.Pt. MM. dan Dirjen Imigrasi DR. Ronny F. Sompie di Ditjen Imigrasi Jakarta pada tanggal 17/01/2020 lalu.
Rencana pembentukan UKKI tersebut memang sampai saat ini belum terealisasi karena terkendala adanya wabah Corona pada awal tahun 2020 sehingga anggaran yang sudah disediakan, dialihkan (refocusing) untuk penanganan wabah Covid-19.
Pada kesempatan tersebut, H. Arsyad menyampaikan komitmen Pemkab Takalar tetap ingin membangun UKKI dimaksud walaupun harus menyesuaikan dengan dinamika yg ada terkait pandemi Corona. Ia menegaskan, “Sudah tercatat sebanyak 11 investor yg dikordinir oleh Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Jakarta untuk berinvestasi di sini”.
Pada kesempatan yg sama, Dodi mengatakan “Pihak jajaran keimigrasian selalu berkomitmen untuk melakukan pelayanan yang mendekat kepada masyarakat dan kebetulan pada Tahun 2019 ada permohonan dari Pemkab Takalar sehingga aspirasi tersebut ditindaklanjuti oleh Ditjen Imigrasi dengan mengundang Bupati untuk duduk bersama membuat PKS Tahun 2020.
Salah satu pertimbangan kami dalam membuat PKS ini adalah bahwa Kabupaten Takalar termasuk Pusat Strategi Nasional (PSN) yg diatur dalam Peraturan Presiden dan juga memiliki garis pantai yg panjang serta tidak jauh dari ibukota negara yg baru di Kalimantan. Jika saat ini secara bertahap sedang dibangun kawasan industri di lahan seluas 350 Hektar dari seluruhnya 3.000 Hektar maka Kawasan Industri Takalar (KITA) ini akan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru dan menjadi daerah favorit bagi para investor sehingga kehadiran imigrasi menjadi sangat relevan”.
Agus Winarto Kakanim Makassar menyatakan bahwa dalam suatu UKKI itu, pejabat imigrasi yang akan ditempatkan hanya sebanyak 1 atau 2 orang saja yaitu sebagai penyelia (supervisor). Selebihnya ialah pegawai Pemda yang diperbantukan yaitu untuk melakukan kegiatan pelayanan keimigrasian (penerbitan paspor bagi WNI maupun izin tinggal bagi WNA) dan kegiatan pengawasan keimigrasian khususnya pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA. Jadi UKKI ini merupakan bagian/cabang dari Kanim Makassar dan merupakan cikal bakal terbentuk suatu kantor imigrasi. (abd)