MAKASSAR – Kadiv Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel Dodi Karnida mengatakan sejak Januari hingga September 2021 pihaknya telah mendeportasi 19 orang warga negara asing (WNA).
Sementara itu jumlah pengungsi dari luar negeri yang mendapatkan resettlement sebanyak dua orang yang berasal dari Sudan.
“Dari 19 orang yang dideportasi, masing-masing 11 WNA asal Srilangka, 4 orang asal Malaysia, 2 orang asal Filiphina, Satu WNA asal Australia dan satu orang asal Singapura,” tututr Dodi, Minggu (19/9/21).
Tren deportasi diakui Dodi meningkat dibanding tahun 2020 yang hanya berjumlah 14 orang, terkait hal ini, ia mengatakan bahwa tahun 2020 lalu banyak negara yang menerapkan kebijakan penutupan (lockdown), sehingga Kantor Imigrasi maupun Rudenim kesulitan melakukan pendeportasian.
Dodi mengutarakan selama pandemi pihaknya memperkuat sinergi dalam pengawasan orang asing melalui Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) dan Satgas PPLN (Penanganan Pengungsi Luar Negeri). (toni)