PALEMBANG – Vaksinasi COVID-19 anak usia 6-11 tahun di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), tidak perlu menggunakan surat pernyataan dari orang tua atau wali sebagai syarat agar bisa divaksinasi.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang, Fenty Aprina mengatakan, pihaknya hanya mewajibkan setiap orang tua atau wali untuk mendampingi anaknya secara langsung saat mereka hendak melakukan vaksinasi COVID-19.
“Dengan mendapat pendampingan dari orang tua atau wali maka anak tersebut sudah dianggap siap mendapatkan vaksinasi untuk dosis pertama ini,” ujar Fenty, Jumat (21/1/22).
Menurutnya, anak usia 6-11 tahun itu harus diantar dan didampingi orang tua atau walinya. Kalau orang tua atau walinya itu mengantar berarti mereka setuju anaknya di vaksinasi itu saja.
“Keberadaan surat pernyataan dari orang tua seperti yang dilakukan di daerah lain tersebut justru hanya memberikan kesan yang menakutkan kepada para orang tua, sehingga percepatan vaksinasi anak sulit terwujud,” jelasnya.
Padahal, kata Fenty, vaksinasi COVID-19 itu sebetulnya aman untuk anak-anak karena sudah teruji dan mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.
“Kalaupun ada kejadian KIPI maka akan ditangani bersama Dinas Kesehatan, termasuk juga ada Pomda KIPI, Komnas KIPI, kalau terjadi apa-apa akan ditangani pemerintah,” ujarnya.
Maka dari itu, Fenty memastikan semua anak-anak usia 6-11 tahun di Kota Palembang ini bisa mengikuti vaksinasi COVID-19 dimana saja tidak terbatas, baik di rumah sakit, puskesmas, atau fasilitas kesehatan lainnya termasuk di sekolah-sekolah. Sebab selain aman, pemerintah memastikan pelayanan vaksinasi ini gratis dengan stok vaksin yang cukup.
“Sehingga capaiannya hingga kini sudah lebih dari 38 ribu anak atau 35 persen dari 171.000 target vaksinasi COVID-19 anak-anak 6-11 tahun di Palembang,” kata Fenty. (deansyah)