PALEMBANG – Polda Sumsel dan Kementerian Lingkungan Hidup ( KLHK) berhasil mengamankan 6 orang pelaku pembalakan liar di perbatasan Sumsel dan Jambi.
Keenam pelaku yang berhasil diamankan tersebut masing-masing berinisial R (50), D (34), E (20), A (27) masing- masing berperan sebagai penebang. Sementara MS (45) dan MM(30) sebagai sopir.
Polisi juga masih memburuh pelaku lainnya yaitu BT dan MM sebagai mandor. Selain mengamankan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kayu siap jual sebanyak 1.176 batang yang diambil dari Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Kapolda Sumsel Toni Harmanto mengatakan, akibat pembalakan liar ini negara dirugikan miliaran rupiah. Untuk itu pihaknya terus pelaku utama atau pemodal dari perambah hutan.
“Kita akan terus mengejar pelaku pembalakan liar ini bukan hanya pemodalnya, tetapi juga pelaku yang telah membeli kayu hasil perambah hutan ini karena telah merugikan negara dan merusak lingkungan,” ujar Toni.
Sementara itu Direktur Polair Polda Sumsel, Kombes Pol Yohanes mengatakan, kasus ini terbongkar setelah pihaknya bersama dengan tim KLHK melakukan penyisiran di kawasan Parit Gajah di Desa Pematang Raman, Kabupaten Muara Jambi, Provinsi Jambi.
Kayu-kayu ini dikirim ke daerah Banyu Lincir Kabupaten Muba, Sumsel. Kegiatan perambah ini sudah berlangsung lebih kurang 13 tahun Dan sekarang berhasil diamankan pelakunya.
“Kita telah mengamankan 6 pelaku perambah hutan dan barang bukti berupa kayu olahan, serta ada sekitar 500 kubik lagi belum terangkut dilokasi yang kita amankan,” ujar Yohanes.
Yohanes menjelaskan para pelaku yang berhasil diamankan ini mengaku mendapatkan upah bervariasi mulai dari Rp60.000 permeter hingga mendapat Rp1,1 juta rupiah untuk penebang.
“Kita tidak bisa membiarkan pelaku perambah hutan ini dan kita akan terus memburuh cukong atau pemodalnya,” tegasnya.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Direktorat Jenderal Gakkum KLHK Sustyo Iriono mengakui kayu yang diamankan itu berasal dari HPT.
Tetapi mungkin kayu juga berasal dari kawasan hutan di sekitar, karena ada taman nasional diantara Sumsel, yakni taman Nasional Berbat Sembilang dan Kerinci Seblat Jambi.
“Pasaknya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Ancaman hukumannya bisa mencapai 5 tahun atau denda 500 juta hingga Rp2,5 miliar,” jelasnya. (noverta)
