Home Berita Jelang Pemilu 2024, Delapan Parpol Baru Mendaftar di Kesbangpol

Jelang Pemilu 2024, Delapan Parpol Baru Mendaftar di Kesbangpol

by Slyika

PALEMBANG – Sebanyak 23 partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) RI di Sumatera Selatan (Sumsel) yang menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang telah terdaftar di Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumsel.

“Parpol harus memiliki persyaratan yang harus dikeluarkan oleh Kesbangpol. Karena itu, mereka wajib mendaftarkan partainya agar lolos verifikasi nantinya, dan saat ini sudah ada 23 Parpol yang mendaftar,” ujar Kepala Dinas Kesbangpol Sumsel, M Kurniawan, Selasa (1/3/22).

Dijelaskan Kurniawan, menjelang digelarnya Pemilu Serentak 2024 mendatang, setidaknya ada delapan partai baru yang telah mendaftarkan ke Kesbangpol.

“Beberapa waktu lalu, mereka sudah menyerahkan surat pendaftaran dan telah kita lakukan verifikasi. Untuk hari ini surat pendaftaran yang sudah kita verifikasi dan kami serahkan surat keterangan. Pada dasarnya sudah memenuhi persyaratan yang telah kita tentukan,” terangnya.

Diungkapkan Kurniawan, hingga saat ini yang sudah terdaftar ada 23 partai, dan nantinya akan proses verifikasi oleh KPU sebagai peserta pemilu ke depan, dan pihaknya hanya mendata jika mereka sudah terdaftar untuk keberadaanya di Sumsel.

“Ada yang sudah verifikasi dan ada juga yang masih proses untuk keluar verifikasi dari Kesbangpol,” ucap Kurniawan.

Untuk tahapan selanjutnya, kata Kurniawan, adalah ke KPU, dan nantinya KPU yang dapat menentukan lolos atau tidaknya partai yang baru tersebut untuk ikut dalam pelaksanaan pemilu 2024 mendatang.

“Kalau melihat banyaknya parpol baru yang ikut, artinya semangat warga Sumsel untuk ikut pemilihan demokratis meningkat. Pendaftaran bagi parpol baru ini sendiri masih terbuka sembari menunggu PKPU atau peraturan komisi pemilihan umum,” jelasnya. (deansyah)

You may also like

Leave a Comment