BATANG HARI – Proyek rigit beton Jalan PL Raman-Kaos, Ds Suak Putat, Kecamatan Pemayung Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi disoal.
Proyek yang menelan dana miliaran rupiah dan memakai dana pinjaman tersebut dilaporkan ke Mabes Polri. Bukan tanpa alasan, pengaduan dilayangkan Syaiful ke Kapolri.
Syaiful mengatakan, dia pernah melayangkan pengaduan ke Polda Jambi. Karena merasa pengaduannya tidak digubris, maka dia melayangkan secara resmi pengaduan ke Kapolri atas dugaan penyimpangan proyek rigit beton tersebut (menggunakan tanah galian uruk tanpa).
“Karena saya menduga pengaduan saya tidak digubris Kapolda Jambi Cq. Dirreskrimsus Polda Jambi, akhirnya saya membuat pengaduan ke Kapolri untuk mengambil alih pengaduan tersebut,” ujar Syaiful, Minggu (2/7/23).
Syaiful, SH menjelaskan, dirinya membuat pengaduan tersebut lantaran pengaduan yang telah disampaikan ke Polda Jambi pada 16 Maret 2023 tidak digubris sama sekali.
“Dak paham jugo kenapo dak ditindaklanjuti Polda Jambi. Saya juga telah melakukan penelusuran ke instansi terkait. Namun jawaban itu tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Karena itu, dirinya membuat pengaduan resmi kepada Kapolri untuk mengusut dan mengambil alih pengaduan yang telah disampaikan ke Polda Jambi.
Kemudian usut asal usul tanah uruk/tanah timbun yang telah digunakan CV. Surya Citra Persada dalam pembangunan Jalan Desa Pulau Raman, Kaos Suak Putat sumber Dana pinjaman Daerah tahun anggaran 2022, yang diduga galian nya tidak memiliki izin.
“Jelas jika tidak memiliki izin, ada sanksinya berdasarkan Pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar,” pungkasnya.
Penulis: Jun
