TANJABTIM – Pemilihan kepala desa pergantian antar waktu (PAW) Desa Rantau Jaya, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi yang akan diselenggarakan pada 23 oktober mendatang diduga sarat penyimpangan dan tidak transparan.
Kuswanto, calon nomor satu saat dikonfirmasi mengatakan, dalam hal ini ia merasa dan kuat dugaan terindikasi ada ketidakadilan.
“Setelah saya menganalisis daftar peserta musyawarah pemilihan kepala desa pergantian antar waktu (PAW) Desa Rantau Jaya, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2023 mendapat kesimpulan adanya indikasi ketidakadilan,” ujar Kuswanto, Senin (9/10/23).
“Keterwakilan yang dimaksudkan seharusnya memenuhi unsur keadilan. Keadilan dalam penentuan mata pilih seharusnya terbagi merata dalam unit terkecil dalam kelompok masyarakat yaitu per RT,” ungkapnya.
Karena dalam satu RT, kata dia, terdapat semua kriteria keterwakilan, kelompok (1) tokoh masyarakat; (2) tokoh agama; (3) tokoh perempuan; (4) tokoh pendidikan; (5) kelompok tani; (6) unsur KPM; (7) unsur pemuda; (8) unsur seni.
Seharusnya, jelas dia, minimalnya dalam satu RT terdapat 8 mata pilih (sesuai jumlah kelompok), hal ini sesuai peninjauan survei lapangan tiap RT terdapat semua (8 kelompok) kriteria pengelompokan.
Namun, menurutnya, dalam praktik lapangan terdapat satu RT hanya 5 keterwakilan, dan di RT lain terdapat penumpukan jumlah pemilih yang signifikan.
Dia memiliki 2 opini. Pertama: dalam teknis pemilihan keterwakilan secara adil dan keterwakilan, seharusnya;
1) Secara statistik ada istilah penentuan jumlah sampel, bisa di tentukan secara presentasi dari total mata pilih, boleh 10 persen, 20 persen dan seterusnya (penentuan sampel menurut teori Slovin).
2) selanjutnya dalam peraturan pemilihan secara PAW, keterwakilan dilakukan musyawarah dusun. Dari total sampel (dari point 1), di bagi jumlah dusun dalam satu desa.
3) setelah mendapat jumlah sampel per dusun (dari point 2), dusun merapatkan keterwakilannya tiap dusun bisa melalui bantuan RT. Jumlah sampel per dusun di bagi jumlah RT dalam satu dusun. Sehingga di temukan jumlah mata pilih keterwakilan tiap RT.
4) selanjutnya, setelah ada jumlah mata pilih per RT (sesuai point 3). RT bersama dusun melalui musyawarah menentukan keterwakilannya tiap kriteria (istilah statistiknya adalah purposive sampling).
Jika dalam satu RT terdapat lebih dari jumlah yang seharusnya, maka harus di tentukan secara random, agar terjadi keterwakilan yang adil.
Contoh, kata dia, dalam satu RT jumlah pemilih terdapat 9 orang, sedangkan kriteria hanya berjumlah 8.
Artinya terdapat 2 orang yang mewakili dalam satu kriteria kelompok tersebut.
Misal kususnya tokoh pendidikan dalam satu RT terdapat 5 orang, sedangkan yang menjadi keterwakilan hanya 2 orang maka cara menentukannya dengan pengundian secara acak.
Kedua, panitia harus memiliki urutan kegiatan pemilihan PAW secara terbuka.
1) Calon kepala desa harus dilibatkan dalam penentuan kriteria pemilih. Sehingga memunculkan unsur demokrasi.
2) waktu pemilihan pemilih keterwakilan seharusnya di jadwalkan setelah penetapan calon kepala desa.
“Kesimpulan, dalam pemilihan PAW kepala desa Rantau Jaya belum memenuhi unsur keterwakilan secara berkeadilan dalam menentukan mata pilihnya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, panitia selaku penyelenggara belum bisa dikomfirmasi, beberapa kali dihubungi via telepon dan pesan singkat whatsApp tidak aktif.
