TANGERANG – BPJS Watch Tangerang Raya menerima laporan terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur administratif penjaminan pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rumah Sakit Annisa, Kota Tangerang.
Kasus ini menimpa seorang pasien anak berinisial FW (9), peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Berdasarkan data yang dihimpun, pasien tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Annisa pada Senin, (9/2/26), pukul 21.26 WIB.
Karena status kepesertaan yang non-aktif, pasien awalnya diproses sebagai pasien umum dan telah melakukan pembayaran administrasi IGD sebesar Rp276.448,79 pada Selasa dini hari.
Setelah hasil laboratorium menunjukkan diagnosa Leukositosis, dokter memutuskan agar pasien menjalani rawat inap pada Selasa (10/2/26) pukul 01.29 WIB.
Pihak keluarga kemudian diminta menandatangani surat pernyataan untuk mengurus aktivasi penjaminan BPJS dalam tenggat waktu 3×24 jam.
Persoalan Administratif
Polemik muncul ketika pada Rabu, (11/2/26), pihak RS Annisa menyatakan, hari tersebut adalah batas akhir pengurusan administrasi JKN.
Hal ini memicu keberatan dari pihak keluarga yang didampingi oleh BPJS Watch.
“Secara hitungan medis dan administratif, pasien masuk pada tanggal 9 Februari pukul 21.26 WIB. Maka, batas waktu 3×24 jam seharusnya jatuh pada tanggal 12 Februari pukul 21.26 WIB. Kami menyayangkan klaim sepihak dari rumah sakit yang menyatakan waktu telah habis sebelum durasi 72 jam terlampaui,” ujar Wibowo, orang tua pasien.
Tuntutan dan Harapan
BPJS Watch Tangerang Raya menilai adanya potensi maladminstrasi dalam penghitungan waktu 3×24 jam yang merugikan hak pasien PBI.
Seharusnya, penghitungan waktu dilakukan secara presisi (jam per jam) sejak pasien dinyatakan rawat inap atau tiba di faskes, bukan berdasarkan pergantian hari kalender semata.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga terpaksa membayar tagihan sebagai pasien umum dengan pertimbangan sudah lelah dan kondisi anak.
