PALEMBANG – Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel bersama Satreskrim Polres OKI meringkus Hasanedy alias Edy Saputra, pelaku perampokan yang mengakibatkan korbannya Budi Satmoko meninggal di Desa Cahaya Makmur, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Selasa (28/1/22) lalu.
Hasanedy alias Edy Saputra warga Mesuji Makmur, OKI diringkus dari tempat persembunyiannya di Jakarta Selatan. Sebelumnya Edy bersembunyi di Banten kemudian lanjut ke Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengatakan, saat merampok korban, tersangka Edy beraksi bersama Afdian alias Riyan alias Yan (DPO).
Dijelaskan Anwar, tersangka Riyan juga terlibat kasus perampokan di Lampung Timur yang menewaskan karyawati BRI Link.
Namun, dalam kasus perampokan di Lampung, Riyan tewas tertembak di Desa Pemutung Basuki, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, saat akan ditangkap Polda Lampung.
“Peran tersangka Edy saat beraksi yakni membawa motor dan yang menjual motor korbannya. Sedangkan yang menembak korban tersangka Riyan. Oleh Ditreskrimum Polda Lampung tersangka Riyan tertembak di bagian kepala sehingga tewas,” ujar Kombes Pol Anwar, Kamis (10/2/22).
Dikatakan Anwar, kedua tersangka merampok korban bersama istri dan anaknya yang mengendarai motor Yamaha Nmax hendak pergi ke Martapura, OKU Timur mengantarkan berkas CPNS sang istri.
Diperjalanan, tepatnya di TKP korban dibuntuti oleh tersangka. Saat itu, korban curiga sehingga memutar balik kanan dan sempat terjadi cek cok mulut dan tersangka Riyan menembak korban di bagian bahu tembus ke bagian paru-paru yang mengakibatkan korban meninggal.
“Setelah menembak korban, pelaku langsung mengambil motor korban lalu kabur dan menjual sepeda motor korban. Tersangka Edy mendapat uang Rp1,5 juta hasil menjual motor korban,” jelasnya.
Sementara itu, di hadapan polisi tersangka Edy mengaku, bahwa dirinya hanya ikut merampok karena diajak tersangka Riyan yang juga merencanakan untuk melakukan perampokan.
“Waktu merampok korban, saya bertugas membawa sepeda motor, yang menembak korban adalah Riyan dan pistol yang digunakan juga punya Riyan,” ujarnya.
Setelah merampok dan menjual motor korban, Edy mengaku langsung kabur ke Jakarta. Selama di Jakarta dirinya bekerja sebagai sales.
Uang Rp1,5 juta hasil jual motor korban digunakannya untuk membayar hutang. “Saya sempat bekerja sebagai sales di Jakarta selama lima hari,” jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka Edy dikenakan Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati. (deansyah)
