Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serta Pemilihan Presiden (Pilpres) akan dilaksanakan tahun 2024.
Tidak mudah bagi penyelenggara Pemilu untuk mempersiapkan pelaksanaannya berjalan dengan aman dan lancar.
Hampir di setiap tahapan Pemilu dimulai dari pendaftaran pemilih,pendafataran dan penetapan peserta Pemilu, penetapan jumlah kursi, pencalonan DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu ada saja masalah yang harus ditanggapi dan ditangani oleh penyelenggara Pemilu.
Sesuai dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden putaran pertama dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
Kemudian Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua tanggal 26 Juni 2024, berlanjut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
Untuk Pemilu KPU Pusat sudah menetapkan Data Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 205.853.518 pemilih, sedangkan di kota Pematang Siantar 204.858 pemilih dan kabupaten Simalungun 768.867 pemilih.
Dari tahapan yang sudah berlangsung salah satu masalah yang ditemukan adanya pemilih yang sudah meninggal dunia, atau pindah domisili masih terdaftar di DPS.
Bahkan warga negara yang tidak berhak memilih seperti anggota TNI juga masuk dalam DPS.
Temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Simalungun menemukan 984 pemilih yang sudah neninggal dunia masih masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Data tersebut merupakan temuan jajaran pihaknya, saat pencermatan DPS pada tanggal 12 April 2023 hingga 1 Mei 2023.
Adanya pemilih yang sudah meninggal dunia, namun masih terdaftar di DPS,salah satu penyebabnya ,kurangnya kordinasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan kepala desa.
Temuan tersebut kemudian oleh Bawaslu kabupaten Simalungun menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Simalungun dengan nomor surat: 0045/PM.00.02/K.SU-21/05/2023 tanggal 2 Mei 2023 atas temuan dalam percermatan DPS yang sudah diumumkan tersebut.
Karena temuan tersebut berdasarkan hasil pengawasan dan percermatan Bawaslu Simalungun selama masa pengumuman DPS dan tanggapan masyarakat atas DPS yang telah diumumkan KPU Simalungun.
Dari pencermatan Bawaslu kabupaten Simalungun, DPS yang harus dilakukan perbaikan yaitu data pemilih yang sudah meninggal sebanyak 984 pemilih, potensi pemilih ganda sebanyak 3.889 pemilih, dan anggota TNI ada 2 orang.
Selain itu Bawaslu Simalungun juga menemukan adanya data pemilih tidak sesuai alamat KTP elektronik dengan alamat TPS, yaitu di kecamatan Siantar sebanyak 1.310 pemilih ,dan di kecamatan Raya sebanyak 637.
Bawaslu Simalungun sudah meminta kepada KPU Simalungun, setiap pemilih seharusnya terdata sebagai pemilih sesuai alamat KTP elektronik.
Untuk itu Bawaslu Simalungun berharap kepada KPU Simalungun segera berkordinasi dengan Dinas Dukcapil Simalungun untuk memastikan fasilitas penerbitan KTP elektrinik bagi para pemilih pemula.
Hal itu diperlukan supaya pada hari pemungutan suara seluruhnya telah memiliki KTP elektronik, karena ada pemilih pemula yang belum memilikinya sebanyak 12.442 orang.
Mencermati contoh kecil terkait temuan Bawaslu Simalungun banyaknya pemilih yang sudah meninggal, namun masih terdata di DPS, dibutuhkan sinergitas yang harmonis dan kuat antara Bawaslu dan KPU sebagai lembaga penyelenggara dan pengawasan Pemilu 2024.
Karena akan banyak masalah lainnya pasti terjadi pada tahapan kampanye,pemungutan dan penghitungan suara,dan penetapan hasil Pemilu 2024.
Sinergitas harmonis KPU dan Bawaslu sangat dibutuhkan dalam mempersiapkan Pemilu, dengan memahami fungsinya masing-masing, untuk satu tujuan Pemilu 2024 sukses,aman dan lancar.
Dengan sinergitas yang harmonis dan kuat antara Bawaslu dan KPU ,diharapkan berbagai kekurangan dalam mempersiapkan suksesnya Pemilu 2024 dapat disikapi dengan baik.
Semoga sinergitas harmonis Bawaslu dan KPU terjaga dengan baik sehingga penyelenggaraan Pemilu 2024 bisa berjalan dengan aman dam sukses.
Penulis: Riky Fernando Hutapea, MH
