Setiap menjelang peringatan Hari Lahir Pancasila, kembali muncul perdebatan mengenai tanggal yang dianggap paling tepat untuk memperingati lahirnya dasar negara Indonesia.
Sebagian pihak berpendapat bahwa peringatan tanggal 1 Juni tidak tepat karena pada tanggal tersebut hanya terjadi pidato Ir. Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Menurut pandangan ini, Pancasila yang sah baru lahir pada tanggal 18 Agustus 1945 ketika Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945.
Pandangan tersebut tampak logis apabila dilihat secara parsial. Namun sejarah tidak dapat dipahami secara parsial.
Sejarah harus dipahami sebagai suatu rangkaian proses yang utuh.
Oleh karena itu, untuk menjawab perdebatan ini, kita perlu kembali kepada sumber-sumber primer, kesaksian para pelaku sejarah, karya para sejarawan Indonesia maupun internasional, serta dokumen ketatanegaraan yang berlaku.
Pancasila Tidak Lahir Dalam Satu Hari
Dalam ilmu sejarah dikenal perbedaan antara lahirnya sebuah gagasan, perumusan sebuah konsep, dan pengesahan sebuah norma hukum.
Ketiga peristiwa tersebut sering kali tidak terjadi pada waktu yang sama.
Kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada 17 Agustus 1945, tetapi Undang-Undang Dasar 1945 baru disahkan pada 18 Agustus 1945.
Tidak seorang pun kemudian menyatakan bahwa Hari Kemerdekaan Indonesia harus dipindahkan dari 17 Agustus ke 18 Agustus. Logika sejarah yang sama berlaku terhadap Pancasila.
Sejarawan M.C. Ricklefs dalam A History of Modern Indonesia Since c.1200 menjelaskan bahwa proses pembentukan negara Indonesia merupakan hasil pergulatan panjang berbagai kekuatan politik, sosial, dan ideologis menjelang kemerdekaan.
Karena itu, memahami lahirnya Pancasila harus dilakukan melalui perspektif proses sejarah, bukan hanya melalui satu peristiwa tunggal.
Tahap Pertama, Usulan Mohammad Yamin
Pada tanggal 29 Mei 1945, Mohammad Yamin menyampaikan pidato dalam sidang BPUPKI yang mengusulkan lima asas dasar negara, yaitu Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat.
Usulan tersebut tercatat dalam buku Mohammad Yamin, Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945 (Yayasan Prapanca, 1959).
Fakta ini menunjukkan bahwa gagasan mengenai lima prinsip dasar negara telah muncul sebelum pidato Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
Karena itu, tidak tepat apabila sejarah Pancasila hanya dikaitkan dengan satu tokoh atau satu peristiwa.
Tahap Kedua, Pemikiran Soepomo
Pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Soepomo menyampaikan pandangannya mengenai negara integralistik yang menekankan persatuan antara negara dan rakyat.
Pemikiran Soepomo memberikan kontribusi besar terhadap perumusan sistem ketatanegaraan Indonesia yang kemudian tercermin dalam Undang-undang Dasar 1945.
Mohammad Yamin dalam Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945 menunjukkan bahwa perdebatan dalam BPUPKI bukan sekadar mencari dasar negara, tetapi juga mencari bentuk negara yang paling sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
Tahap Ketiga, Lahirnya Istilah Pancasila Pada 1 Juni 1945
Tanggal 1 Juni 1945 memiliki kedudukan khusus dalam sejarah Indonesia karena pada hari itulah Soekarno memperkenalkan istilah “Pancasila” dalam sidang BPUPKI.
Dalam pidatonya, Soekarno mengusulkan lima prinsip dasar negara, yaitu Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Perikemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan.
Yang terpenting bukan hanya isi pidatonya, melainkan fakta bahwa Soekarno memberikan nama bagi lima prinsip tersebut.
Dalam Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dihimpun Saafroedin Bahar dan kawan-kawan dan diterbitkan Sekretariat Negara Republik Indonesia tahun 1998, Jilid I, halaman 77, Soekarno menyatakan:
“Namanya bukan Panca Dharma. Tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa. Namanya ialah Pancasila.”
Pernyataan inilah yang menjadi dasar historis mengapa tanggal 1 Juni diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila.
Yang diperingati bukan pengesahan hukumnya, melainkan lahirnya konsep dan istilah Pancasila dalam forum resmi kenegaraan.
Tahap Keempat, Piagam Jakarta
Setelah sidang BPUPKI berakhir, dibentuk Panitia Sembilan yang terdiri atas tokoh-tokoh utama bangsa Indonesia.
Pada tanggal 22 Juni 1945 lahirlah Piagam Jakarta yang menjadi embrio langsung Pembukaan UUD 1945.
Yudi Latif dalam Negara Paripurna:,Historisitas, Rasionalitas dan Aktualitas Pancasila menjelaskan bahwa Piagam Jakarta merupakan salah satu kompromi politik paling penting dalam sejarah Indonesia karena berhasil mempertemukan aspirasi kelompok nasionalis dan kelompok Islam dalam satu dokumen kebangsaan.
Tahap ini menunjukkan bahwa lahirnya Pancasila merupakan proses kolektif yang melibatkan banyak tokoh dan banyak kompromi, bukan hasil pemikiran satu orang semata.
Tahap Kelima, Pengesahan Pancasila Pada 18 Agustus 1945
Tidak dapat disangkal bahwa secara konstitusional Pancasila disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
Dalam Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI yang diterbitkan Sekretariat Negara Republik Indonesia tahun 1998, Jilid II, halaman 414–423, tercatat bahwa PPKI mengesahkan Undang-undang Dasar 1945 beserta Pembukaannya yang memuat rumusan final Pancasila.
Karena itu, apabila ada yang menyatakan bahwa Pancasila resmi menjadi dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945, maka pernyataan tersebut benar secara hukum tata negara.
Namun kebenaran tersebut tidak otomatis membatalkan fakta sejarah bahwa istilah dan konsep Pancasila telah diperkenalkan sebelumnya pada tanggal 1 Juni 1945.
Perubahan Sila Pertama dan Kebesaran Jiwa Para Pendiri Bangsa
Salah satu peristiwa paling penting dalam sejarah pembentukan negara Indonesia adalah perubahan rumusan sila pertama Piagam Jakarta.
Dalam Piagam Jakarta tercantum rumusan:
“Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”
Rumusan tersebut kemudian diubah menjadi, “Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Mohammad Hatta dalam bukunya Sekitar Proklamasi 17 Agustus 1945 menjelaskan bahwa perubahan tersebut dilakukan setelah adanya keberatan dari sejumlah tokoh Indonesia Timur.
Hatta menulis bahwa apabila tujuh kata tersebut tidak diubah, terdapat kekhawatiran sebagian wilayah akan memilih berada di luar Republik Indonesia.
Penjelasan Hatta ini menunjukkan bahwa para pendiri bangsa lebih mengutamakan persatuan nasional daripada kemenangan kelompok tertentu.
Pandangan Para Sejarawan Indonesia
Nugroho Notosusanto dalam Proses Perumusan Pancasila Dasar Negara menjelaskan bahwa Pancasila merupakan hasil proses sejarah yang panjang mulai dari sidang BPUPKI, Panitia Sembilan, Piagam Jakarta, hingga sidang PPKI.
Karena itu, menurut Notosusanto, tidak tepat mengaitkan lahirnya Pancasila hanya kepada satu tokoh tertentu.
Ahmad Syafii Maarif dalam Islam dan Pancasila Sebagai Dasar Negara juga menegaskan bahwa Pancasila merupakan titik temu nasional yang memungkinkan berbagai kelompok agama, etnis, dan ideologi hidup bersama dalam satu rumah kebangsaan bernama Indonesia.
Sementara itu, Yudi Latif dalam Negara Paripurna menyebut Pancasila sebagai “mahakarya kolektif bangsa Indonesia” yang lahir dari sintesis pemikiran keagamaan, kebangsaan, kemanusiaan, demokrasi, dan keadilan sosial yang telah berkembang lama dalam masyarakat Indonesia.
Pandangan Sejarawan Internasional
Kesimpulan para sejarawan Indonesia tersebut ternyata sejalan dengan pandangan para ilmuwan internasional.
George McTurnan Kahin dalam Nationalism and Revolution in Indonesia menjelaskan bahwa dasar negara Indonesia lahir melalui proses negosiasi dan kompromi antara kelompok nasionalis dan kelompok Islam menjelang kemerdekaan.
Herbert Feith dalam The Decline of Constitutional Democracy in Indonesia menyebut Pancasila sebagai konsensus politik yang memungkinkan berbagai kelompok ideologi tetap berada dalam satu kerangka negara Indonesia.
Sementara M.C. Ricklefs dalam A History of Modern Indonesia Since c.1200 menilai bahwa keberhasilan Indonesia mempertahankan persatuan setelah kemerdekaan tidak dapat dilepaskan dari kemampuan para pendiri bangsa membangun konsensus nasional yang kemudian diwujudkan dalam Pancasila.
Pandangan para ilmuwan internasional tersebut memperkuat kesimpulan bahwa Pancasila merupakan hasil konsensus nasional, bukan produk satu tokoh atau satu peristiwa tunggal.
Perspektif Hukum Tata Negara
Selain perspektif sejarah, terdapat pula perspektif hukum yang harus diperhatikan.
Ahli Hukum Tata Negara Dr Adnan Buyung Nasution SH dalam The Aspiration for Constitutional Government in Indonesia menjelaskan bahwa pembentukan konstitusi Indonesia merupakan hasil kompromi politik yang menjadi fondasi legitimasi negara modern Indonesia.
Dalam konteks hukum positif yang berlaku saat ini, pemerintah telah menetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila.
Melalui keputusan tersebut, negara secara resmi menetapkan tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila.
Dengan demikian, secara hukum tidak terdapat keraguan mengenai status resmi tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila.
Kesimpulan
Berdasarkan dokumen primer berupa Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI yang diterbitkan Sekretariat Negara Republik Indonesia, kesaksian Mohammad Hatta dalam Sekitar Proklamasi 17 Agustus 1945, kajian Mohammad Yamin dalam Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, analisis Nugroho Notosusanto dalam Proses Perumusan Pancasila Dasar Negara, pemikiran Ahmad Syafii Maarif dalam Islam dan Pancasila Sebagai Dasar Negara, sintesis historis Yudi Latif dalam Negara Paripurna, serta pandangan George McTurnan Kahin, Herbert Feith, M.C. Ricklefs, dan Adnan Buyung Nasution, dapat disimpulkan bahwa lahirnya Pancasila merupakan proses sejarah yang bertahap dan kolektif.
Tanggal 1 Juni 1945 merupakan momentum lahirnya istilah dan gagasan Pancasila dalam pidato Soekarno di hadapan BPUPKI. Tanggal 22 Juni 1945 merupakan tahap kompromi nasional melalui Piagam Jakarta. Sedangkan tanggal 18 Agustus 1945 merupakan pengesahan konstitusional Pancasila sebagai dasar negara oleh PPKI.
Karena itu, secara historis, akademik, maupun konstitusional, tidak tepat menyatakan bahwa peringatan 1 Juni adalah salah dan harus diganti dengan 18 Agustus.
Yang lebih tepat adalah memahami bahwa 1 Juni dan 18 Agustus merupakan dua peristiwa berbeda yang saling melengkapi dalam satu rangkaian sejarah lahirnya Pancasila dan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan memahami sejarah secara utuh, kita tidak hanya menghormati Soekarno, Yamin, Soepomo, Hatta, dan para pendiri bangsa lainnya, tetapi juga menjaga kejujuran sejarah yang menjadi fondasi penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
KH Dr Ir Narmodo MAg
Ketua PD Muhammadiyah Jakbar, Ulama, Akademisi dan Pengamat Politik serta Pengusaha Nasional
Redaktur: Abdul Halim
