MAKASSAR – Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak dan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto menandatangani kesepakatan bersama tentang fasilitasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) di Hotel Four Point Makassar, Selasa (31/5/22).
Selanjutnya kesepakatan ini ditindaklanjuti secara teknis dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dengan 4 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Makassar.
Pada saat yang sama juga ditandatangani kerjasama dengan STIKES Panrita Husada Bulukumba tentang Pembinaan, Penguatan, dan Perlindungan Kekayaan Intelektual.
Penandatanganan kesepakatan dan perjanjian kerjasama tersebut dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) yang disaksikan langsung Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Transformasi Digital Fajar B.S. Lase.
Liberti Sitinjak mengatakan, Kanwil Sulsel sampai dengan saat ini telah melakukan kerja sama di bidang KI dengan 27 pihak, antara lain pemerintah kabupaten/kota dan perguruan tinggi di Sulsel.
Kerja sama yang dilakukan ini diharapkan akan meningkatkan kualitas dan juga kuantitas layanan KI.
“Hal itu telah dibuktikan dengan implementasi atau tindak lanjut, antara lain pengajuan permohonan KI, pelaksanaan sosialisasi, dan konsultasi dari para pihak. Sampai dengan hari ini untuk data Provinsi Sulsel, tercatat sebanyak 2.313 permohonan KI dengan perolehan PNBP sementara sebesar Rp1.138.300.000,” ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto menyambut antusias langkah sinergi dan kolaborasi Kemenkumham Sulsel terkait upaya perlindungan hukum KI di lingkup Kota Makassar.
Ia mengatakan, Pemkot Makassar sadar dan telah menginisiasi hal-hal yang terkait kekayaan intelektual.
Diceritakannya, dalam rangka percepatan pemulihan kesehatan dan ekonomi masa pandemi Covid-19, Pemkot Makassar telah meluncurkan inovasi Makassar Recovery dan telah disetujui HKI-nya oleh DJKI, sebulan setelahnya kota lain di luar negeri mengusung program yang menyerupai.
Dia mengungkapkan, sekiranya belum didaftarkan, maka karya tersebut bisa saja diklaim oleh pihak luar, seperti beberapa kejadian aset kebudayaan lokal diklaim negara tetangga.
Lanjut Danny Pomanto, saat ini pemkot sedang membina 5.000 UMKM startup lorong ta melalui inkubator center.
Produk branding, jenis produk, maupun kemasan diakuinya perlu terdaftar HKInya sebagai bentuk perlindungan hukum.
Di Makassar sangat banyak jenis kuliner dan aset kebudayaan serta seni yang perlu dilindungi melalui pendaftaran HKI.
Terakhir, Danny mengungkapkan, tahun ini akan membangun Government Public Center, di dalamnya ada mal pelayanan publik.
Ia mengajak Kanwil Kemenkumham Sulsel berpartisipasi melalui layanan KI maupun keimigrasian. (rel)