Home Opini Pelecehan Seksual di Tempat Umum Terjadi Lagi, Saatnya Pertegas UU TPKS

Pelecehan Seksual di Tempat Umum Terjadi Lagi, Saatnya Pertegas UU TPKS

by Slyika

Kasus pelecehan seksual seringkali muncul akhir-akhir ini, bahkan terjadi lagi beberapa hari yang lalu di Gresik. Dikutip dari Kompas.com (23/6/22) Sebuah video yang memperlihatkan anak perempuan dicium seorang pria di sebuah toko viral di media sosial Facebook.

Video itu mendapat beragam tanggapan dari warganet. Dalam video yang diunggah di grup Facebook, @gresiksumpek, terlihat seorang anak kecil mengenakan hijab dicium pria berbaju putih.

Kasus tersebut menuai berbagai komentar dari publik. Khususnya Ketika Kapolsek Gresik sempat menormalisasikan hal tersebut dengan mengatakan bahwa kasus itu bukan termasuk pelecehan seksual.

“Sepintas saya lihat tidak ada unsur pelecehan seksual yang terjadi, masak seperti itu pelecehan. Anaknya juga tidak sampai menangis, juga tidak ada laporan yang kami terima,” kata Iptu Khairul, saat dikonfirmasi, Kamis (23/6/22).

Banyak publik yang geram dengan ungkapan Kapolsek Gresik tersebut. Ada yang menyebutkan bahwa Kapolsek tersebut minim literasi, karena tidak membaca Undang-Undang tentang Jenis-Jenis Kekerasan Seksual.

Warganet juga berkomentar bahwa di-catcalling saja sudah termasuk pelecehan, apalagi dicium di bibir yang bukan hanya sekali, kemudian tidak ada perlawanan dari korban karena korban masih kecil dan belum mengerti apa-apa.

Namun, pihak Kapolsek mengelak dengan mengatakan tidak bisa memproses atau menangkap pelaku karena tidak ada laporan dari korban.

Salah satu akun Twitter @ssamb4tt mengatakan bahwa “mjb kak, setauku gak semua kasus tindak semua mesti nunggu laporan dari pihak korban. Ada yg Namanya delik biasa yang mana polisi menyelidiki tanpa harus menunggu laporan. Apalagi ini kasus pelecehan dan udah ada bukti, harusnya diselidiki langsung gak perlu menunggu adanya aduan.”

Berbagai komentar dari publik yang geram dan menyayangkan statement dari Kapolsek Gresik ini.

Kemudian, sehari setelah munculnya statement tersebut, pihak Kapolres Gresik meminta maaf kepada publik akibat statement dari kapolsek.

Dia mengatakan pihaknya sudah menemui orang tua korban, tetapi pihak keluarga korban tidak berniat untuk melaporkan kejadian tersebut.

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa sudah menangkap pria yang mencium dua anak perempuan di Gresik tersebut.

Pria berinisial B itu diamankan di Surabaya dan sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus pelecehan seksual.

Tersangka adalah seorang pria yang diselidiki sudah menduda selama kurang lebih lima tahun.

Pihak kepolisian juga sudah menginterogasi pelaku dan dijelaskan bahwa tidak ada hubungan keluarga antara pelaku dan korban.

Pelaku melancarkan aksinya di sebuah toko dengan modus ingin membeli bensin. Namun, birahinya meningkat ketika melihat ada anak kecil di toko itu dan ia pun mencium dua anak kecil tersebut.

Tidak hanya itu, pelaku pun sempat memegang bagian vital salah satu korban.

Kasus pelecehan seksual seperti ini adalah hal yang tidak bisa dianggap remeh lagi. Sudah banyak kasus-kasus pelecehan yang terjadi sebelumnya, kasus ini bukanlah yang pertama kali terjadi.

Sudah saatnya kita menjaga dan melindungi satu sama lain. Terlebih lagi pada kasus ini yang menjadi korban adalah anak kecil yang masih polos dan lugu.

Sebagai orang dewasa seharusnya bisa menahan hawa nafsu dan tidak melakukan perbuatan keji seperti ini.

Selain itu, edukasi tentang jenis-jenis pelecehan seksual menjadi hal yang sangat penting untuk disosialisasikan kembali.

Mengingat masih banyak yang belum sadar dan mengetahui apa saja jenis-jenis pelecehan seksual.

Masih banyak yang menganggap remeh dan menormalisasikan catcalling ataupun pelecehan seksual secara verbal.

Menurut naskah UU TPKS, terdapat sembilan jenis kekerasan seksual yang tertuang dalam Pasal 4 Ayat 1 yang terdiri dari pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemakaian sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Sementara dalam Pasal 4 Ayat 2 diatur mengenai pemerkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, dan perbuatan cabul terhadap anak, dan atau eksploitasi seksual terhadap anak, dan perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban.

Pada kasus di atas, pelecehan seksual terjadi kepada anak-anak yang mana mereka masih belum sepenuhnya mengerti dan tidak kuasa untuk dapat memberikan perlawanan.

Dengan begitu, sebagai orang dewasa kita harus saling menjaga anak-anak kita dan tidak melakukan perbuatan keji hingga melecehkan anak kecil.

Selain itu, dibutuhkan sanksi yang tegas terhadap pelaku pelecehan atau kekerasan seksual tersebut.

Dilecehkan merupakan hal yang sangat tidak menyenangkan bagi perempuan, apalagi bagi anak-anak.

Hal tersebut tentu dapat membuat trauma, takut, dan tidak aman, sehingga secara tidak sadar hal itu selain berdampak pada psikis bisa juga berdampak pada produktivitas sehari-hari.

Bisa saja seseorang yang trauma tersebut menjadi takut untuk bepergian kemana-mana dan selalu merasa tidak aman, sehingga menghambatnya untuk berkembang dan melakukan hal-hal yang produktif.

Oleh sebab itu, dibutuhkan proses trauma healing bagi korban kasus pelecehan atau kekerasan seksual.

Seperti yang tejadi dalam kasus ini, dua korban tersebut mungkin tidak menceritakan dan menunjukkan bahwa mereka takut dan dijelaskan bahwa mereka tidak menangis, namun di dalam hati pasti mereka shock dan secara spontanitas menjadi terdiam akibat reaksi dari tubuh yang menerima perlakuan tidak mengenakan seperti pelecehan seksual tersebut.

Bagaimanapun juga, korban membutuhkan pendampingan untuk sembuh dari trauma kekerasan seksual.

Saat ini di Indonesia sudah terdapat undang-undang tentang pelecehan atau kekerasan seksual yang baru saja disahkan 9 Mei lalu, yakni UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sudah seharusnya dengan eksistensi undang-undang ini diharapkan dapat memadamkan kasus pelecehan seksual yang begitu marak terjadi akhir-akhir ini

Fira Agustin

Mahasiwa Digital Public Relations Telkom University

You may also like

Leave a Comment