Home Opini Revolusi Digital Keimigrasian Tahun 2023

Revolusi Digital Keimigrasian Tahun 2023

by Slyika

Revolusi digital adalah pergeseran dari teknologi elektronik mekanik dan analog ke elektronik digital. Revolusi ini dipicu oleh generasi remaja yang lahir pada tahun 1980-an dan mengantarkan kita ke era perubahan cara pandang dalam menjalani kehidupan yang sangat canggih seperti saat ini.

Seorang kawan guru Bahasa Mandarin yang saya kenal 4 hari lalu menyampaikan bahwa jika saya mau berteman dengan orang Beijing sebaiknya memiliki Wechat karena dengannya saya bisa berkomunikasi dengan leluasa (tidak ada pembatasan dari pemerintahnya) dan juga ada fasilitas lain misalnya dapat membayar sesuatu secara digital.

Beberapa waktu lalu saya pernah menulis opini dengan judul Social Engineering Penipuan Digital Atas Nama Imigrasi yang menceritakan tentang penipuan yang mengatasnamakan jajaran keimigrasian dengan menggunakan teknologi digital antara lain membayar biaya elektronik visa on arrival secara digital.

Pernah juga ada oknum yang mengatasnamakan petugas imigrasi yang sedang melakukan operasi, memeras warga negara tertentu secara langsung di lapangan tetapi ada juga mereka memeras di dunia maya dan kejadian seperti ini tidak hanya di Indonesia.

Akhir tahun 2022 ada berita dua orang perempuan Pekerja Migran Indonesia di Malaysia ditangkap, dipaksa masuk ke suatu mobil, diperas oleh warga setempat yang menyamar sebagai petugas Imigresen.

Demikian juga penipuan digital pernah dilakukan oleh oknum atas nama Citizenship and Immigration Canada beberapa waktu lalu sehingga mereka mengeluarkan edaran yang berjudul Peringatan Penipuan Imigrasi.

Mengapa para begundal itu menggunakan instansi imigrasi untuk menipu? Karena imigrasi merupakan instansi yang sangat strategis, yang sangat penting untuk mengatur lalu lintas orang dan untuk mengeluarkan izin tinggal di atau izin keluar masuk seseorang ke suatu negara.

Seorang pejabat imigrasi, atas nama kedaulatan negara memiliki kewenangan untuk memutuskan seseorang itu boleh masuk ke, boleh keluar dari atau boleh tinggal di, tidak boleh tinggal di suatu negara.

Selasa (10/1/23) sebagian masyarakat khususnya para insan imigrasi atau insan pengayoman Kementerian Hukum dan HAM tempat imigrasi bernaung, mungkin dikejutkan oleh berita tentang rencana Silmy Karim (SK) Direktur Jenderal Imigrasi yang baru yang kata Menteri Eric Thohir akan melakukan bersih-bersih di jajaran imigrasi dengan bantuan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Saya menafsirkan pernyataan itu bahwa SK akan melakukan pembenahan pelayanan dan pengawasan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI/immigration check point) baik yang ada di pelabuhan udara maupun pelabuhan laut dan oleh karenanya perlu dukungan dari pengelola pelabuhan itu yaitu BUMN PT. Angkasa Pura dan Perusahaan Umum Pelabuhan.

Selain itu, pembenahan yg akan dilakukan SK antara lain kesisteman yang memerlukan dukungan PT. Telkom untuk koneksinya dan dukungan dari Himpunan (Bank Mandiri, BNI, BTN dan BRI) untuk kemudahan dan kecanggihan sistem pembayaran biaya keimigrasian.

Langkah SK menjajagi kolaborasi dengan Kementerian BUMN merupakan langkah yang tepat karena dalam rangka membenahi kegiatan di pintu gerbang masuk/keluar wilayah Indonesia.

Pelabuhan udara atau pelabuhan laut maupun kompleks perkantoran perbatasan darat internasional merupakan cermin keadaan suatu negara dan pintu gerbang ini harus ditata, dirapikan sedemikian rupa agar dapat memberikan kesan pertama yang baik dari orang asing terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Apabila pelayanan dan pengawasan keimigrasian di lingkungan pintu gerbang tersebut khususnya terhadap orang asing, telah dilakukan sesuai dengan yang seharusnya, maka yang harus dibenahi selanjutnya adalah kegiatan di area belakang meja keimigrasian.

Penulis dan mungkin kita semua mengharapakan agar SK juga melakukan silaturahmi untuk berkolaborasi dengan Sandiago Uno (SU) dan Bahlil Lahadalia (BL).

Dengan SU dan BL kiranya terbangun Siskarinfo, sistim pertukaran informasi yang terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing sehingga para orang asing itu mendapatkan totalitas kenyamanan dari kita sebagai tuan rumah yang memiliki keinginan agar mereka menikmati kekayaaannya dengan menghabiskan atau menginvestasikan uangnya di bumi pertiwi ini.

Dengan kehadiran para turis atau investor asing, maka diharapakan akan terbuka lapangan pekerjaan yang baru.

Namun demikian, penulis berpendapat bahwa akan sia-sia kolaborasi dan dukungan pihak luar imigrasi itu dan para tetamu asing akan kecewa jika pintu gerbang negaranya dirapikan tetapi bagian dalam rumah dan halaman belakangnya tetap masih berantakan.

Khusus terkait dengan kesisteman, penulis mempunyai harapan besar kepada SK kiranya untuk antara lain:

1. Membangun ruangan khusus tempat penyimpanan perangkat teknologi kesisteman imigrasi yang steril, aman dan terpisah dari ruangan lain karena Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM) itu sangat vital, terhubung ke Kedutaan Besar, Konsulat Jenderal atau Konsulat Republik Indonesia di luar negeri selama 24 jam terus menerus sehingga ruangan perangkat kesisteman harus benar-benar bekelas dunia;

2. Menambah jumlah Disaster Recovery Center (DRC) selain yang sudah ada di belakang Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) yang rentan terhadap gangguan gempa bumi. Jika Dirjen Imigrasi nanti melakukan perjalanan dinas ke Bali, DRC Denpasar ini harus dikunjungi untuk dievaluasi keberadaannya. Dalam tulisan saya sebelumnya, saya mengusulkan untuk dibangun DRC kedua di tanah bekas Kantor Imigrasi Banjarmasin yang terletak di Jalan. Ahmad Yani KM.10.

3. Melakukan penataan kesisteman untuk jangka waktu 23 tahun ke depan agar pada usia emas Indonesia menginjak 100 tahun kemerdekaannya, kesisteman imigrasi yang setiap hari bebannya semakin bertambah seiring dengan dinamika pelayanan dan pengawasan keimigrasian kepada masyarakat (WNI/WNA); informasi dan teknologi kesistemannya menjadi berkelas dunia sejajar dengan negara-negara maju, nihil gangguan.

Saat ini, penerbitan paspor elektronik di suatu kantor imigrasi baru selesai 10 hari kerja setelah pembayaran sedangkan paspor non elektronik 4 hari kerja setelah pembayaran. Semoga dengan penguatan kesisteman, maka penerbitan paspor yang semakin hari permohannya semakin banyak, dapat selesai selama 4-5 hari kerja setelah tahapan pembayaran;

4. Memprioritaskan atau memaksimalkan koneksi data base WNI, data base WNA serta data base pengungsi maupun imigran ilegal lainnya agar jika ada orang yg berstatus bukan WNI kemudian mengajukan Paspor RI misalnya, maka sistem akan mendeteksi bahwa status pemohon paspor tersebut ialah bukan WNI.

5. Melakukan koneksitas yg maksimal dengan sistem yg dimiliki oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mendeteksi secara maksimal identitas seseorang.

Kita semua yakin bahwa SK dapat mewujudkan harapan itu pada tahun 2023 ini sehingga SIMKIM akan semakin canggih lagi dalam mendukung tugas pelayanan dan pengawasan keimigrasian.

Dodi Karnida HA

Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel Tahun 2020-2021

You may also like

Leave a Comment