PENGERTIAN materai diatur dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai, yaitu Bea Materai merupakan pajak atas dokumen.
Materai umumnya digunakan dalam berbagai dokumen penting seperti surat perjanjian, surat pernyataan, surat kontrak, surat keterangan dan dokumen lainnya.
Dalam kehidupan sehari–hari, penggunaan materai di suatu perjanjian kerapkali dianggap sebagai hal utama.
Masih banyak dari masyarakat mengira bahwa tanpa adanya materai maka perjanjian tersebut tidaklah sah.
Berdasarkan pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Bea Materai 2020, menjelaskan bahwa Pengaturan Bea Meterai bertujuan untuk:
- mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang sejahtera;
- memberikan kepastian hukum dalam pemungutan Bea Meterai;
- menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat;
- menerapkan pengenaan Bea Meterai secara lebih adil; dan
- menyelaraskan ketentuan Bea Meterai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Dari uraian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa fungsi utama materai adalah sebagai pajak untuk membiayai pembangunan nasional dan alat bukti di pengadilan.
Materai menjadi salah satu cara pemerintah untuk menghimpun dana dari masyarakat guna kesejahteraan masyarakat.
Oleh sebab itu, ada atau tidaknya meterai dalam suatu perjanjian bukanlah merupakan tolak ukur untuk mengartikan keabsahan suatu perjanjian.
Pemungutan Bea Meterai walaupun jumlah yang kecil, namun merupakan perwujudan dari kewajiban dan peran masyarakat untuk secara langsung dan ikut serta dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Objek Bea Meterai bukanlah perbuatan hukumnya sendiri, seperti perbuatan jual beli, menerima uang, dan sebagainya melainkan dokumen yang dibuat untuk membuktikan adanya perbuatan itu seperti surat perjanjian.
Sebagaimana diutarakan di atas bahwa Objek Bea Meterai adalah dokumen, tetapi tidak semua dokumen dikenakan Bea Meterai.
Adapun objek dari Bea Materai diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Bea Materai 2020, meliputi:
- surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
- akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
- akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
- surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
- menyebutkan penerimaan uang; atau
- berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
- Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Yang menjadi syarat sahnya suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Syarat tersebut terdiri atas:
- Kesepakatan : para pihak membuat perjanjian tanpa ada unsur paksaan, penipuan, khilaf, maupun penyalahgunaan keadaan. Lahirnya kesepakatan harus didasari dengan adanya kebebasan oleh para pihak dalam perjanjian tersebut;
- Kecakapan : Cakap disini menurut hukum seseorang memiliki kewenangan untuk melakukan suatu tindakan hukum, baik untuk dan atas namanya sendiri. Para pihak yang melakukan perjanjian telah dewasa menurut hukum atau berusia minimal 21 tahun namun untuk seseorang yang belum menginjak usia tersebut tetapi sudah menikah maka dianggap telah dewasa dan berakal sehat atau tidak dibawah pengampuan (seperti pikun);
- Suatu hal tertentu, atau adanya objek perjanjian : Dalam hal ini, apa yang menjadi objek dari perjanjian harus dijelaskan termasuk hak dan kewajiban dari para pihak yang membuatnya.
- Suatu sebab yang halal : Isi dari perjanjian tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, maupun kesusilaan.
Syarat pertama dan syarat kedua merupakan syarat subyektif sehingga jika syarat ini tidak dipenuhi maka salah satu pihak dapat melakukan pembatalan atas perjanjian tersebut kepada Hakim melalui Pengadilan.
Sedangkan syarat ketiga dan syarat keempat merupakan syarat obyektif memiliki akibat hukum dimana perjanjian tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.
Artinya, perjanjian yang telah dibuat dianggap tidak pernah ada dan tidak mengikat para pihak yang membuat perjanjian atau biasa disebut dengan batal demi hukum.
Akibat batal demi hukumnya perjanjian, maka salah satu pihak tidak dapat mengajukan tuntutan melalui Pengadilan atas perbuatan ingkar janji dari pihak lain.
Hal tersebut disebabkan perjanjian itu tidak melahirkan hak dan kewajiban yang mempunyai akibat hukum.
Dengan demikian, untuk sahnya suatu perjanjian harus memenuhi keempat syarat tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH-Perdata.
Apabila syarat subyektif tidak dipenuhi maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan dan apabila syarat obyektif tidak dipenuhi maka perjanjian tersebut akan batal demi hukum.
Oleh karena itu, suatu perjanjian utamanya bukan dilihat dari ada atau tidaknya meterai melainkan terpenuhinya keseluruhan dari empat syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata.
Jadi, sebelum membuat perjanjian, pastikan terlebih dahulu bahwa perjanjian tersebut telah memenuhi syarat sebelum menambahkan meterai didalamnya.
Penulis: Kartika Tria Ardela, Jurusan Ilmu Hukum Universitas Pamulang (UNPAM)
Sumber penulisan :
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai
https://libera.id/blogs/3-fungsi-meterai-dalam-surat-perjanjian/
https://media.neliti.com/media/publications/154365-ID-fungsi-meterai-dalam-memberikan-kepastia.pdf
https://lib.ui.ac.id/file?file=digital/131047-T%2027417-Pembatalan%20akta-Analisis.pdf
