Publik Indonesia baru-baru ini dikejutkan oleh sebuah diskursus tajam yang lahir dari kesaksian empirik Ahmed Shorafa, seorang mahasiswa asal Jalur Gaza, Palestina.
Melalui platform media sosialnya, Ahmed secara berani menguliti tata kelola penggalangan dana kemanusiaan berkedok solidaritas Palestina yang selama ini beroperasi di Indonesia.
Kesaksiannya bukan sekadar keluh kesah, melainkan sebuah dekonstruksi investigatif atas ekosistem filantropi yang diduga kuat telah disusupi oleh praktik rente dan komersialisasi penderitaan.
Dengan analisis yang menohok, Ahmed menyoroti sebuah paradoks besar dalam arus lalu lintas bantuan kemanusiaan.
Ia mengemukakan sebuah premis, jika seluruh aliran dana dari masyarakat Indonesia benar-benar tersalurkan secara utuh tanpa tereduksi oleh leakage (kebocoran) operasional atau pemotongan ilegal di tingkat perantara, infrastruktur Gaza seharusnya telah bertransformasi secara masif.
“Secara kalkulatif, akumulasi donasi dari Indonesia saja sejatinya memiliki daya ungkit finansial yang cukup untuk membangun Gaza menjadi semaju Singapura, bahkan tanpa perlu menghitung intervensi bantuan dari negara lain,” paparnya.
Pernyataan bernada satir ini menggarisbawahi sebuah ironi tragis, besarnya empati nyatanya tidak berbanding lurus dengan realitas pemulihan di lapangan.
Fakta paling meresahkan terungkap ketika Ahmed membongkar pengalamannya sendiri yang kerap dijadikan target oleh oknum penggalang dana.
Selama dua tahun mengenyam pendidikan di Indonesia, ia mengaku secara sistematis didekati oleh sejumlah yayasan.
Modus operandinya jelas, memanfaatkannya sebagai “wajah penderitaan” (the face of suffering).
Ia ditawari pekerjaan untuk melakukan safari dari masjid ke masjid, mendeskripsikan tragedi bangsanya sebagai instrumen psikologis untuk memantik simpati dan meraup pundi-pundi donasi jemaah.
Kompensasi yang ditawarkan menyingkap skala industrialisasi dalam praktik ini.
Ahmed membeberkan bahwa ia dijanjikan komisi sebesar Rp1,5 juta pertitik atau perhari, hanya untuk tampil sebagai narator tragedi.
Dalam kalkulasi matematis, potensi pendapatan tersebut dapat berakumulasi hingga menembus angka fantastis Rp45 juta perbulan.
Angka ini secara telanjang memperlihatkan bagaimana isu kemanusiaan telah direduksi menjadi komoditas bisnis yang sangat menggiurkan bagi para spekulan filantropi.
Menghadapi iming-iming material yang masif, Ahmed mengambil pijakan moral yang tegas.
Ia menolak kapitalisasi atas duka bangsanya, menegaskan bahwa merampas hak para penyintas perang demi margin keuntungan pribadi adalah bentuk kejahatan kemanusiaan sekaligus pelanggaran etika beragama yang haram.
Baginya, mengeksploitasi krisis untuk meraup profit merupakan bentuk kebejatan moral yang menodai kesucian niat para donatur.
Sebagai antitesis dari fenomena eksploitatif ini, Ahmed mendesak masyarakat Indonesia untuk merevolusi pendekatan donasi mereka.
Ia merekomendasikan penerapan prinsip due diligence (uji tuntas) yang ketat terhadap lembaga perantara.
Publik diimbau untuk berhenti menyalurkan dana melalui yayasan yang gagal menyajikan transparansi laporan keuangan atau rekam jejak audit yang akuntabel.
Sebagai alternatif, ia menyarankan agar masyarakat menuntut dokumentasi penggunaan dana secara real-time, atau menggunakan saluran transfer resmi yang terverifikasi (seperti jalur diplomasi negara atau lembaga internasional kredibel) agar bantuan tepat sasaran.
Kesaksian Ahmed Shorafa ini telah memicu gelombang perdebatan besar di ruang publik.
Diskursus ini tidak hanya melahirkan apresiasi atas integritas dan kejujuran sang mahasiswa, tetapi juga mengkristalkan tuntutan kelembagaan.
Publik kini secara kolektif mendesak otoritas terkait untuk segera melakukan audit forensik dan investigasi menyeluruh terhadap lembaga-lembaga filantropi kemanusiaan.
Ini adalah momentum krusial untuk membersihkan benalu dalam ekosistem kemanusiaan, demi memastikan bahwa empati bangsa Indonesia tidak lagi berakhir di kantong para oportunis.
Madi Saputra, Pemerhati Bantuan untuk Rakyat Palestina
Redaktur: Abdul Halim
