Terhitung tanggal 1 Desember 2022, telah terbit kebijakan keimigrasian baru sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran PLT Dirjen Imigrasi No.IMI-0794.GR.01.01 tanggal 30 November 2022 tentang Kebijakan Keimigrasian Mengenai Layanan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Elektronik (Electronic Visa On Arrival/E-VOA), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival) dan Bebas Visa Kunjungan (BVK) untuk mendukung pariwisata berkelanjutan pada masa Pandemi Corona Virus Disease-2019.
Dalam surat edaran tersebut dinyatakan antara lain:
a. Subjek Bebas Visa Kunjungan (BVK) 30 hari dan tidak dapat diperpanjang, terdiri atas 9 negara yaitu 1. Brunei Darussalam, 2. Filipina, 3. Kamboja, 4. Laos, 5. Malaysia, 6. Myanmar, 7. Singapura, 8. Thailand dan 9. Vietnam;
b. Subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK/VOA) dan Subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan elektronik (VKSK elektronik/e-VOA) terdiri atas 86 negara (yg secara alafabetis dimulai dari Afrika Selatan sampai dengan Yunani);
c. Fasilitas BVK, VKSK dan e-VOA dapat digunakan oleh orang asing untuk melakukan kegiatan kunjungan wisata, tugas pemerintahan, pembicaraan bisnis, pembelian barang, rapat atau transit.
Pintu-pintu masuk untuk BVK terdiri atas 113 yaitu 16 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara, 91 TPI Laut dan 11 Pos Lintas Batas yaitu 1. Aruk (Imigrasi Sambas), Entikong (Imigrasi Entikong), 3. Marore, 4. Miangas (Imigrasi Tahuna), 5. Mota’ain, 6. Motamasin, 7. Wini (Imigrasi Atambua), 8. Naga Badau (Imigrasi Putussibau), 9. Serasan (Imigrasi Ranai), 10. Skouw (Imigrasi Jayapura), 11. Tunon Taka (Imigrasi Nunukan).
Adapun pintu masuk untuk VKSK (VOA) dan VKSK elektronik (e-VOA) terdiri atas 118 yaitu 16 TPI Bandar Udara, 91 TPI Laut dan 6 Pos Lintas Batas yaitu 1. Aruk, 2. Entikong (Kalimantan Barat), 3. Mota’ain, 4. Motamasin, 5. Wini (Nusa Tenggara Timur) 6. Tunon Taka (Kalimantan Utara).
Mengapa warga Timor Leste yang merupakan tetangga terdekat kita tidak bisa mendapatkan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) seperti halnya negara-negara anggota Asean lainnya?.
Dugaan saya adalah karena negara tersebut belum sepenuhnya menjadi anggota negara Asean atau kita memiliki pertimbangan lain yaitu terkait dengan potensi ancaman atas kedaulatan kita.
Para WN Timor Leste jika ingin berkunjung ke wilayah Indonesia harus memiliki visa kunjungan atau memohon VOA dengan membayar biaya negara sebesar Rp500.000 untuk selama 30 hari kunjungan dan dapat diperpanjang satu kali (seperti halnya pemegang fasilitas VOA lainnya) dengan keharusan membayar biaya negara sebesar Rp500.000 dan setelahnya harus meninggalkan Indonesia.
Jika mereka atau orang asing lainnya yang izin tinggalnya telah melampaui waktu yang diizinkan, maka kepadanya diwajibkan membayar biaya beban (denda) sebesar Rp1.000.000 perhari.
Semoga dengan terbitnya kebijakan keimigrasian terbaru ini, banyak orang asing yang masuk dan tinggal di Indonesia, sehingga Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Ditjen Imigrasi semakin bertambah banyak, sektor pariwisata dan ekonomi masyarakat semakin bergairah sebagaimana tertera dalam latar belakang terbitnya surat edara tersebut yaitu dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan pada masa Pandemi Corova Virus Disease-2019.
Sebagaimana diketahui dari keterangan pers Ditjen Imigrasi Kamis (01/12/2022), periode 01/01/2022 sampai dengan 30/11/2022, Ditjen Imigrasi mendapatkan PNBP sebesar Rp4.030.090.797.551 yang terdiri atas PNBP Paspor Rp1.209.072.500.000, Visa Rp1.766.249.697.550, Izin Tinggal Rp948.346.100 dan klaim lainnya sebesar Rp106.404.500.001.
Terkait dengan pembangunan Pos Lintas Batas (PLB), pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten di perbatasan sebaiknya tidak usah memprioritaskan pembangunan PLB tersebut jika belum ada kesepakatan yg mengikat antara negara kita dengan negara tetangga dimaksud.
Akan menjadi mubazir jika kita membangun infrastruktur PLB tetapi negara tetangga kita tidak tertarik untuk membuka pintunya sebagaimana terjadi di wilayah Kalimantan Barat, kita dengan mewahnya membangun tetapi kita bertepuk sebelah tangan.
Khusus untuk pembangunan PLB di sepanjang perbatasan darat/laut Indonesia Malaysia, menurut hemat saya harus dimulai dengan pembaharuan atas Border Trade Agreement (BTA) Indonesia Malaysia 1967.
Dodi Karnida HA
Kediv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel 2020-2021