Dalam rilis KBRI Phnom Penh (26/9/23) diberitakan bahwa pada tanggal 22 September 2023 KBRI itu telah memfasilitasi kepulangan (repatriasi) melalui skema deportasi sebanyak 19 WNI atas nama MRZ dkk yang bekerja sebagai scammer di perusahaan online scam di Phnom Penh dan Samraong.
Selanjutnya disampaikan bahwa sepanjang periode Januari-Agustus 2023, KBRI Phnom Penh telah memfasilitasi proses kepulangan dan proses penyelesaian kasus WNI Bermasalah (WNIB) di Kamboja sebanyak 872 kasus.
Jika kita melihat angka 872 orang WNIB selama 8 bulan saja, maka kemungkinan besar sepanjang tahun 2023 angka WNIB dari Kamboja dimaksud bisa mencapai 1.000 orang atau lebih.
Berdasarkan penuturan MA (30) WNIB pada (14/10/23) yang ia saat ini masih tertahan di Kamboja sekitar 6 minggu dan sedang kami bantu untuk pemulangannya, banyak WNIB yang bermaksud pulang ke Indonesia masih berurusan di KBRI Phnom Penh.
Dari informasi ini, dapat diartikan bahwa jumlah WNI yang tinggal, mencari nafkah atau mengadu nasib di Kamboja, jumlahnya bisa mencapati ribuan orang.
Terkait WNIB eks Kamboja, saya mencatat bahwa mereka rata-rata masuk ke Kamboja secara legal.
Mereka memiliki paspor yang sah dan masih berlaku, sehingga diizinkan masuk dan bahkan diberikan izin tinggal baik bulanan, 6 bulanan maupun tahunan.
MA menuturkan bahwa walaupun paspornya masih ditahan oleh majikannya yang berstatus WNI itu (ada sengketa perburuhan), tetapi izin tinggal yang dimilikinya berlaku selama 6 bulan sampai dengan November 2023.
Lain halnya dengan temannya yaitu NN (24) yang nasibnya sama, izin tinggalnya sudah habis berlaku (over stay) pada tanggal 13 September 2023.
“Jika ingin keluar dari Kamboja dengan memegang Surat Laksana Perjalanan Paspor (SPLP RI, bayar USD7), harus memiliki Surat Kelakuan Baik dari Kepolisian (USD20), Izin Berangkat (Exit Permit) dari Imigrasi (USD30) dan harus membayar denda overstay (USD10/hari) serta biaya lain tersebut di atas”. Demikian, tambah MA.
Kepada WNIB eks Kamboja ini, setibanya di Tanah Air, mereka tetap bisa mendapatkan identitas kependudukan yang tidak berkurang sedikitpun.
Hal ini berbeda dengan WNI B eks Malaysia khususnya Sabah dan Sarawak. Berita terbaru tentang pemulangan ini yaitu pemulangan 130 orang dari Tawau-Sabah ke Nunukan pada Sabtu (14/10/23) lalu.
Adapun dari 130 orang yang dipulangkan itu terdiri dari 102 orang laki-laki, 20 orang perempuan, dan 8 orang anak-anak.
Dengan rincian pelanggaran yang dilakukan yakni 67 orang masuk secara ilegal, 31 orang tinggal lebih masa, 29 orang kasus narkoba, dan 3 orang kasus kriminal lainnya.
“Setelah ini kita tempatkan di rusunawa dulu sambil kita melihat situasi dan jadwal kapal yang bisa membawa saudara-saudara kita ke daerah asal. Lalu kita akan fasilitasi untuk pemulangannya,” kata Jaya Ginting di Nunukan, Sabtu (14/10/23).
Di antara mereka yang dipulangkan dari Tawau itu terdapat WNI yang lahir dan dibesarkan di kawasan ladang, hutan atau daerah terpencil Malaysia sehingga mayoritas tidak memiliki dokumen identitas yang patut, sebagai WNI.
Tidak hanya itu, mereka juga adakalanya tidak tersentuh fasilitas pendidikan layaknya seorang WNI.
Namun demikian ketika bermasalah dengan aparat setempat dan kemudian ditahan di tempat penahanan Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI), mereka dirujuk oleh Imigresen ke KBRI/KJRI atau KRI setempat.
Setelah melalui proses verifikasi, biasanya kepada mereka, Kantor Perwakilan RI memberikan dokumen perjalanan SPLP RI guna pemulangan ke tanah air sebagai WNI.
Setibanya di wilayah Indonesia, mereka diperiksa, didata oleh Imigrasi dan selanjutnya diurus oleh BP3MI setempat.
Hanya saja pengurusan oleh BP3MI biasanya berupa pemulangan ke daerah masing-masing dengan biaya sendiri atau jika masih ada anggaran, biaya transportasi ditanggung instansi pemerintah atau pemda WNIB terkait.
Dari proses pemulangan WNIB Eks Malaysia itu, menurut hemat saya ada hal yg harus disempurnakan agar permasalahan yg menjerat mereka ada solusi terbaiknya.
Hal dimaksud adalah:
1. BP3MI selain mendata identitas dan atau permasalahannya, juga harus mengupayakan untuk membuatkan mereka Job Order dan Kontrak Kerja.
Dengan demikian kebutuhan lapangan kerja bagi mereka tetap dapat dipenuhi dan malah menjadi semakin tertib admintrasinya, legal dan dilindungi oleh hukum.
2. Pemda yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang terkait dengan WNIB dimaksud, harus memenuhi kebutuhan dasar mereka akan identitasnya.
Berdasarkan kepada SPLP RI yg mereka miliki, mereka harus dibuatkan Surat Keterangan Lahir, KTP dan Kartu Keluarganya supaya ketika mereka ingin kembali ke tempat perantauannya di luar negeri, mereka bisa mendapatkan paspor, job order dan kontrak kerja sehingga mereka dapat mencari nafkah kembali untuk keluarganya, mereka dapat mencari devisa negara kembali yg dilakukannya secara legal.
Apabila pemda tidak mampu berinovasi atau tidak berminat untuk memenuhi kebutuhan mereka akan dokumen identitas kependudukannya, diduga kuat bahwa pemda dimaksud telah melakukan pelanggaran atas hak asasi manusia masyarakatnya.
3. Terhadap pemda yang seperti ini, kiranya Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham HAM patut memberikan perhatian khusus misalnya dengan memasukkan kriteria Zero Undocumented Persons sebagai bahan penilaian atas pemda yang akan dinobatkan berpredikat Pemda Peduli HAM yang penghargaannya selalu diberikan setiap tahun.
Demikian juga dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham. Kiranya harus memasukkan kriteria NIHIL WNIB jika desa/kelurahan pada suatu Pemda yang ingin mendapatkan predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Tidak ada artinya predikat yang disematkan setiap tahun itu jika di daerahnya terdapat banyak WNI Bermasalah karena telah melakukan pelanggaran hukum baik di dalam maupun luar negeri.
Semoga dengan kriteria tambahan tersebut, angka WNIB menjadi menurun bahwa NIHIL sama sekali.
Ketika pagi ini saya menyusun tulisan ini, tetiba ada WA dari anggota LSM Solidaritas Perempuan di Makassar.
“Pak, rencana besok sore eks-deportan akan kumpul dan ketemu online. Mohon izin, kalau Bapak ada waktu dan berkesempatan untuk hadir memberikan informasi yang dianggap cukup penting tentu itu akan sangat baik. Besok akan hadir beberapa orang juga yang dari NTT”.
Dengan WA yang saya terima tersebut artinya bahwa esok saya bisa mendapatkan salah satu sumber data valid tentang WNI eks Deportan yang masih Undocumented Persons di kampung halamannya sendiri dan data valid tentang daerah yang memiliki WNI Bermasalah yang dideportasi luar negeri.
Dodi Karnida HA
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel 2020-2021
