Sahabat media-jurnalis sekalian, maaf sebelumnya dalam sikon sospol keamanan yang tidak baik-baik saja, saya tidak bermaksud nimbrung memperkeruh suasana.
Tapi sebagai bagian dari rakyat sipil cukup terusik mendengar melihat dan menyimak pernyataan bapak Presiden Prabowo soal diksi ‘Makar dan Terorisme’ atas fenomena demonstrasi yang berlangsung, beberapa hari ini.
Pendapat pribadi saya (bisa jadi keliru), bapak presiden terkesan tidak bisa menangkap atau gagal paham atas tuntutan para demonstran di lapangan.
Respon presiden tidak menyasar pada persoalan fundamental dengan memadamkan “bara dan api” dari segunung “sekam” persoalan terkait keadilan bagi rakyat, perlunya evaluasi institusi aparat penegak hukum, kebijakan yang memberatkan rakyat, integritas moralitas oknum pembatu presiden yang kerap membuat blunder statemen dan kebijakan, UU perampasan aset koruptor, dan sebagainya.
Justru presiden membaca aksi demo sebagai gejala makar dan terorisme, pendapat saya ini sangat serius sebagai pengkaburan atas problem substansial sesungguhnya dan menunjukkan lemahnya sensitifitas respon tuntutan masyarakat sipil.
Entah bisikan “intelijen” siapa kepada presiden, atau mungkin presiden melakukan “ijtihad” seketika saat menyampaikan sikap soal “makar dan terorisme”, namun yang pasti telah memantik respon publik untuk menilai itu adalah sikap “mbagong” presiden.
Dan itu terjadi dalam situasi negara yang butuh kecerdasan pemimpin untuk bisa membaca dan memilah antara akar dan ranting masalah.
Dan secara rasional tentu idealnya Presiden prioritaskan solusi pada akar masalah.
Bukan stag hanya merespon soal “kemewahan hidup” privilage anggota DPR, oknum anggota DPR yang “busuk” sikap dan lisannya, janji mendengar aspirasi.
Justru memberikan legitimasi “tongkat” bagi aparat keamanan Polri dan TNI untuk lebih keras memukul masyarakat sipil dengan alibi anarkisme, penjarahan dan yang lebih ngeri adalah asumsi adanya indikasi aksi “makar dan terorisme”.
Kita yang waras dan beragama tentu tidak setuju dengan perbuatan kriminal apapun bentuknya termasuk penjarahan harta orang lain atau harta rakyat, karena itu haram mutlak.
Tapi kita juga tidak boleh bombastis menstigma aksi penjarahan atau anarkisme yang dilakukan oleh gerombolan kriminal sipil sebagai kejahatan yang ekstra ordinary.
Jangan lupa bagaimana pejabat-pejabat korup yang merampok harta rakyat, merampas tanah rakyat, kebijakan-kebijakan yang mencekik rakyat dan kebijakan destruksi lainnya yang lebih pantas dilabeli sebagai kejahatan ekstra ordinary.
Maka diksi “makar dan terorisme” adalah logika over simplikasi yang sifatnya sangat asumtif, cenderung mengaburkan pokok persoalan dan menunjukkan bebalnya telinga penguasa atas jeritan rakyat yang menuntut keadilan dalam berbagai aspek kehidupan mereka.
Semoga Presiden Prabowo menjadi sosok yang bisa mewujudkan itu, dan lebih dari cukup “omon-omon” presiden dari podium, forum dan banyak kesempatan soal memimpin “demi rakyat dan negara”, saatnya membuktikan itu semua, atau kalau tidak maka hanya akan menoreh sejarah yang berjudul “Paradoks Prabowo” Presiden RI-8. Wallahu a’lam Bisshowab.
Harits Abu Ulya, Pengamat Terorisme
Redaktur: Abdul Halim
