Home Opini Benarkah Ira Puspadewi Melakukan Korupsi?

Benarkah Ira Puspadewi Melakukan Korupsi?

by Slyika

Kasus Ira Puspadewi, mantan Dirut ASDP, yang dikenai hukuman 4,5 tahun penjara menggelitik pertanyaan dan rasa keadilan di hati saya.

Ira Puspadewi dikenakan sanksi demikian karena dianggap bersalah selaku Dirut PT ASDP melakukan akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN).

Padahal, tidak ada bukti sama sekali Ira Puspadewi menerima gratifikasi, melakukan mark up harga, dan merugikan negara dari kebijakan korporat yg dilakukannya.

Sebagai orang awam hukum, saya bertanya di mana letak kesalahannya, dimana unsur tindak pidana korupsi yang dilakukannya?.

Keterangan Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan bahwa Ira Puspadewi terbukti “melakukan pengkondisian terhadap penilaian kapal yang akan diakuisisi.

Pengkondisian ini pun menyebabkan keputusan korporasi yang diambil tidak sepenuhnya berada dalam koridor profesional dan objektif sebagaimana dituntut dalam prinsip Business Judgment Rules (BJR)”, sebagaimana dikutif detik.com (11/11/25).

Pernyataan demikian sangat bersifat asumptif, yakni adanya praduga pengkondisian.

Frasa “keputusan korporasi yang diambil tidak sepenuhnya berada dalam koridor profesional dan obyektif sebagaimana dituntut dalam prinsip Business Judgement Rules (BJR), juga sangat interpretatif dan relatif, sebagaimana diisyaratkan oleh frasa tidak sepenuhnya.

Yang paling patut dipertanyakan dan harus dibuktikan baik oleh KPK maupun Pengadilan adalah apakah ada kucuran dana kepada yang bersangkutan (Ira Puspadewi), dan apakah ada kerugian negara serta korporat (PT ASDP)?

Argumentasi KPK atau Pengadilan tidak cukup dengan mengatakan ada potensi kerugian, tanpa membuktikan adanya kerugian yang nyata.

Saya ikut memberi komentar atas Keputusan Pengadilan dan Apresiasi KPK adalah semata-mata ingin mengungkapkan rasa ketidakadilan hukum.

Janganlah hukum dipaksakan atas seorang warga negara yg tidak terbukti bersalah, sementara banyak orang yang kasat mata patut diduga melakukan tindak korupsi, merugikan negara dan rakyat banyak, tapi tidak terjerat hukum, dan KPK seperti menutup mata.

Kita semua mendukung pemberantasan korupsi secara konsekwen, tapi juga mendesak KPK dan lembaga peradilan utk berlaku adil dan menegakkan keadilan secara sejati.

M. Din Syamsuddin
Mantan Ketum PP Muhammadiyah dan Mantan Ketum MUI Pusat

Redaktur: Abdul Halim

You may also like

Leave a Comment