SURVEI Indikator Politik Indonesia pada triwulan III tahun 2023 menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri berada di kisaran 60 persen.
Namun angkanya bergerak naik-turun dengan cepat mengikuti kasus. Ketika skandal etik tingkat tinggi terbuka pada tahun sebelumnya, kepercayaan publik sempat jatuh ke bawah 50 persen, sebelum perlahan naik kembali setelah serangkaian perbaikan citra internal dilakukan.
Ini bukan pemulihan sistem. Ini pemulihan suasana. Kepercayaan yang bergantung pada suasana adalah kepercayaan yang mudah pecah.
Untuk waktu yang lama, penyimpangan di tubuh Polri dijelaskan sebagai “oknum”. Namun pola yang berulang menunjukkan masalahnya bukan personal, tetapi struktural. Sistem yang tidak diubah akan terus menghasilkan pola yang sama, dengan aktor yang berbeda.
Pengawasan yang Tidak Pernah Benar-Benar Keluar
Propam berada dalam garis komando yang sama dengan yang diawasi. Dalam kajian lembaga penegak hukum, ini adalah self-policing paradox: ketika institusi mengadili dirinya sendiri, kebenaran hampir selalu kalah oleh loyalitas struktural.
Pengawasan baru bekerja ketika publik menekan. Tanpa sorotan luar, mekanisme internal sering bergerak bukan untuk menegakkan hukum, tetapi untuk menjaga stabilitas citra.
Patronase dan Ekonomi Jabatan
Sistem promosi yang dipengaruhi kedekatan menciptakan ekonomi jabatan. Jika jabatan punya harga, maka keputusan hukum memiliki nilai tukar. Dan ketika hukum memiliki nilai tukar, ia berhenti menjadi hukum. Ia menjadi transaksi politik internal.
Penegakan Hukum yang Tidak Transparan
Proses penyidikan dan penentuan tersangka masih berlangsung di ruang gelap publik. Ketertutupan adalah ruang hidup penyimpangan. Selama proses hukum tidak dapat diaudit secara eksternal, keadilan hanya bergantung pada kemauan individu, bukan sistem.
Regulasi yang Perlu Diubah untuk Memutus Akar Masalah
1. Revisi UU Kepolisian (UU 2/2002): Pisahkan fungsi pengawasan etik dari rantai komando dan tempatkan di bawah lembaga independen.
2. Perubahan Perpres 17/2011 tentang Kompolnas: Berikan kewenangan panggil-paksa, audit penyidikan, dan mandat publikasi hasil pemeriksaan etik.
3. Harmonisasi dengan KUHAP: Wajibkan perekaman digital interaksi pemeriksaan, dan batasi ruang diskresi yang tidak terdokumentasi.
Tiga Langkah Reformasi Praktis
1. Pengawasan Independen: Jika pengawasan tetap internal, yang dijaga adalah struktur, bukan keadilan.
2. Jejak Digital sebagai Pilar Akuntabilitas: Body-worn camera, e-BAP, audit trail digital, layanan publik non-tunai.
3. Meritokrasi Karier: Promosi berdasarkan rekam etik, kinerja terukur, evaluasi 360 derajat.
Polri tidak akan menjadi kuat jika ia tidak dapat diawasi. Kekuatan institusi bukan berasal dari kewenangan, tetapi dari legitimasi yang lahir dari keadilan.
Reformasi Polri tidak dimulai dari kampanye, tetapi dari keberanian memotong struktur kekuasaan yang melindungi dirinya sendiri. Jika negara memilih mengubah arsitektur pengawasan dan meritokrasi, Polri akan menjadi institusi sipil yang dihormati. Jika tidak, kita akan menyaksikan siklus ini berulang.
Penulis: Dr. Ir. Narmodo, M.Ag, Akademisi dan Pengamat Kebijakan Publik
Redaktur : Abdul Halim
