Home Opini Bagaimana Cara Melunasi Utang Pemerintahan Jokowi?

Bagaimana Cara Melunasi Utang Pemerintahan Jokowi?

by Slyika

Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah kembali naik pada Maret 2022 menjadi Rp7.052,5 triliun. Nominal tersebut bertambah 0,5% atau Rp 37,92 triliun dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar Rp7.014,58 triliun.

Hingga akhir kepemimpinan Jokowi, diprediksi utang pemerintah (belum termasuk utang BUMN) akan mencapai angka diatas Rp10.000 triliun.

Alhasil, banyak pengamat menyampaikan pandangan siapapun Presidenya akan kepayahan melunasi utang-utang warisan rezim Jokowi.

Padahal, melunasi utang Indonesia itu sangat mudah, asalkan Indonesia mau menerapkan sistem Khilafah. Mekanisme untuk melunasi utang tersebut oleh Khilafah akan ditempuh dengan cara :

Pertama, menghentikan seluruh utang baik domestik maupun luar negeri yang berbasis ribawi. Utang ribawi inilah, yang mencekik sistem ekonomi dan moneter Indonesia.

Namun, jika utang dihentikan darimana sumber penerimaan APBN ? selama ini, APBN selalu dibiayai dari pajak dan utang. Untuk menjawabnya, masuk ke solusi selanjutnya.

Kedua, jadikan harta dari jenis milik umum (Al Milkiyatul Ammah) menjadi sumber utama penerimaan APBN, selain dari jenis harta Milik Negara (Kharaj, Fa’i, Ghanimah, Usyur, dll).

Dalam hitungan kami, hanya dari 6 jenis komoditi harta milik umum (gas alam, batubara, nikel, emas, hasil hutan, hasil laut) didapatkan potensi penerimaan negara lebih dari Rp4.000 triliun pertahun.

Jika pembiayaan APBN disusun sebesar Rp2.000 triliun per tahun, maka terdapat surplus Rp2.000 triliun pertahun.

Untuk melunasi utang Indonesia yang mencapai Rp7000 triliun, hanya dibutuhkan maksimum 3-4 tahun.

Selanjutnya, APBN dapat disusun secara mandiri tanpa intervensi modal atau utang, swasta maupun asing.

Ketiga, optimalisasi pendapat sektor di luar al Milkiyatul Ammah, yakni harta yang terkategori milik negara.

Termasuk, optimalisasi harta zakat untuk alokasi 8 asnaf yang jelas akan mengurangi beban APBN untuk melayani kewajiban negara melayani kaum fakir, miskin, amil, muallaf, gharim, riqab, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Sebagaimana dikabarkan, potensi zakat di Indonesia mencapai angka Rp 327 triliun potensi zakat/tahun.

Potensial ini hanya akan maksimal, jika metode pengambilan zakat dipungut oleh negara dan diberikan sanksi bagi pembangkangnya.

Tindakan seperti ini, hanya bisa dilakukan oleh Khilafah. Negara sekuler, tidak akan mungkin mewajibkan zakat dan menarik zakat sesuai arahan syariat.

Zakat dalam sistem sekuler demokrasi hanya menjadi pilihan (option) bukan kewajiban (obligation).

Dengan tiga mekanisme sederhana ini, dipastikan Indonesia akan segera lepas dari jeratan utang yang merupakan sarana penjajahan.

Kalau Indonesia masih setia dengan demokrasi, menggunakan pajak dan utang sebagai sumber pembiayaan APBN, sampai kiamat utang Indonesia tidak akan lunas.

Bahkan, boleh jadi Indonesia kiamat duluan sebelum kiamat yang sesungguhnya terjadi.

Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik

You may also like

Leave a Comment